BARRU,UJUNGJARI— Selama 2023 DPRD Barru mampu menyusun empat ranperda Inisiatif. Keempat ranperda inisiatif yang disahkan menjadi peraturan daerah( Perda) yaitu
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Usaha Milik Desa dan
Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal Kepada Masyarakat dan/atau Invenstor.
Keempat ranperda ini kata Ketua Bapemperda DPRD Barru, Andi Wawo Mannojengi saat dihubungi, Selasa(16/1/2024) sudah disahkan sebagai Perda pada periode 2023 lalu . Keempat Perda itu telah diserahkan ke pihak Pemkab untuk diterapkan bersama masyarakat.
Menurut Andi Wawo sebelum ditetapkan menjadi Perda. Keempat Perda Inisiatif dewan itu lebih awal dirancang, kemudian disusun dokumennya, lalu dikonsultasikan kepada sejumlah lembaga terkait seperti pihak Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Perda Inisiatif dewan itu kata Politisi PPP ini tidak serta merta dirancang lalu disusun. “Tetapi melainkan dilakukan kajian dan konsultasi. Selanjutnya disosialisasikan kepada warga,” ujarnya.
Hal itu dilakukan karena mengingat kata mantan Wakil Ketua DPRD Barru ini. “Aturan ini akan menjadi salah satu pijakan dan dasar hukum dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan perda tersebut,” ucap Andi Wawo.( Udi)