ikut bergabung

Pelaku Rudupaksa Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara


Kriminal

Pelaku Rudupaksa Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

RANTEPAO, UJUNGJARI–Warga Lembang Bori Ranteletok, Kecamatan Sesean berinisial YTL (37), Jumat (12/1) lalu diringkus Resmob Polres Toraja Utara gegara rudupaksa anak dibawa umur.

Kejadiannya pada bulan Mei 2021 lalu bermula ketika pelaku  merayu korban dengan meminjamkan  handphone miliknya dengan iming-iming diberi uang Rp 5.000.

Pelaku kemudian mengajak korban  masuk ke kamar dan menyetubuhi korban.Keluarga yang menerima aduan korban  langsung melaporkan ke pihak Kepolisian, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel, tanggal 12 Januari 2024.

Baca Juga

Pasca terima laporan Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’  bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, mewakili Kapolres membenarkan telah mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku diamankan di lokasi pesta adat  rambu solo’  di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean tanpa perlawanan.

Pelaku mengakui perbuatannya dengan ancaman pidana 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” ujar Aris Saidy. (agus)

Baca Juga :   Satu Pelaku Curas, Curat, Penadah Diringkus Tim Anti Bandit Gowa

dibaca : 136



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top