RANTEPAO, UJUNGJARI–Warga Lembang Bori Ranteletok, Kecamatan Sesean berinisial YTL (37), Jumat (12/1) lalu diringkus Resmob Polres Toraja Utara gegara rudupaksa anak dibawa umur.
Kejadiannya pada bulan Mei 2021 lalu bermula ketika pelaku merayu korban dengan meminjamkan handphone miliknya dengan iming-iming diberi uang Rp 5.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar dan menyetubuhi korban.Keluarga yang menerima aduan korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / 2024 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel, tanggal 12 Januari 2024.
Pasca terima laporan Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’ bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, mewakili Kapolres membenarkan telah mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku diamankan di lokasi pesta adat rambu solo’ di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui perbuatannya dengan ancaman pidana 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU. No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” ujar Aris Saidy. (agus)