ikut bergabung

Dugaan Kasus Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Parepare. Begini Klarifikasinya Kasubdit 1


Kriminal

Dugaan Kasus Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Parepare. Begini Klarifikasinya Kasubdit 1

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM  —  Pengungkapan kasus yang berujung dilepasnya dua terduga pelaku oleh DitResnarkoba Polda Sulsel langsung diklarifikasi oleh Subdit 1 DitResnarkoba Polda Sulawesi Selatan.

Pasalnya, dugaan dilepasnya dua terduga pelaku narkoba karena alasan Assessment dan Direhabilitasi, bukan karena ada mahar disetor sebanyak Rp35 juta seperti yang diberitakan sebelumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel (Ditnarkoba) melalui Kasubdit 1 AKBP Daryanto memberikan klarifikasi terkait dilepasnya dua terduga pelaku narkoba asal Kota Parepare karena ada mahar.

Baca Juga

“Sebenarnya yang terjadi memang iya ada kami tangkap. Namun kami lepas karena banyak pertimbangan. Seperti Assessment, dan Rehabilitasi,” ungkap AKBP Daryanto saat dihubungi awak media, Sabtu (13/01/3024).

Menurutnya, pertimbangan lain dilepasnya Syamsul Alam alias Alam (32 Tahun) warga Parepare, beralamat tinggal di Jl. Tarakang Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare dan Yusmardin alias Daddi (53 Tahun), beralamat di Jl. Sulawesi Ujung Sabbang, kecamatan Ujung, Kota Parepare karena tidak cukup bukti, dan bukan merupakan jaringan narkotika.

“Tidak ada bukti dan bukan juga merupakan jaringan sindikat narkoba kedua orang itu jadi kami lepaskan untuk direhabilitasi,”ungkapnya lagi.

Dalam kasus ini, penangkapan kedua buruh kasar di Parepare ini berawal dari tim yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditresnarkoba AKP Irvan Arfandi, dilakukan di Tempat Kejadian Perkara di Jl. Sulawesi, Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare, Pada Hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Sekitar pukul 12.40 Wita lalu.

Baca Juga :   Transaksi Sabu, Pemuda ini Dibekuk

Kabarnya keduanya lalu kemudian dilepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor setelah diperiksa dan diputuskan rehabilitasi.

Namun beredar kabar jika keduanya sengaja dilepaskan karena ada mahar disetor oleh keluarga terduga pelaku Syamsu Alam dan Yusmardin sebesar Rp30 juta ditambah uang Rp5 juta yang didapatkan didalam lemari rumah terduga pelaku.

Dugaan adanya dana mahar itu sempat di eksekusi oleh personil Panit 1 unit 4 subdit 1 IPTU Rudi Adri Purwanto dari pihak perwakilan keluarga Alan dan Daddi.

“Kalau itu tidak benar ada begitu. Saya sudah klarifikasi ke bersangkutan itu tidak ada uang-uang seperti begitu,”tambah AKBP Daryanto membantah tudingan keluarga korban.

Padahal sebelumnya, ada pengakuan pihak keluarga terduga pelaku jika ia sudah setor uang tambahan Rp5 juta sebesar Rp30 juta untuk menebus kedua orang ini Alan dan Daddi sesuai yang disanggupi pihak keluarga memenuhi permintaan oknum polisi ini.

dibaca : 692

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top