MAKALE, UJUNGJARI–Pengadilan Negeri (PN) Makale sepanjang tahun 2023 menerima jumlah perkara perdata sebanyak 256 perkara.
Demikian pula perkara gugatan sederhana 5, perkara permohonan 127, Wearmerking 34, Surat keterangan belum pernah dihukum 971.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, perkara pidana biasa 114, dan perkara pelanggaran lalulintas 573. Namun yang menarik dari sekian banyak perkara berproses di PN Makale tahun 2023.
“Untuk perkara perdata, perkara perceraian yang menonjol mencapai 80 persen selebihnya perkara tanah, terang humas PN Makale,” Helka Rerung, SH.MH, Kamis (11/1).
Helka Rerung tidak menampik fenomena membangun rumah tangga banyak gagal di Tana Toraja gegara salah satu pihak tidak menjalankan kodratnya dengan baik. Tidak hanya bagi pasangan muda, melainkan juga bagi keluarga yang sudah lama membina rumah tangga kerap berakhir dengan perceraian walaupun Majelis Hakim telah berusaha untuk melakukan mediasi para pihak tetapi tidak berhasil.
Keputusan cerai hendaknya dipikirkan sebab dampaknya terhadap anak. Berkeluarga suatu proses sekaligus ihtiar sebagai ibadah.
Kondisi ini tentu memprihatinkan, hanya saja pertengkaran dan cek cok, perselisihan sekalipun dalam keluarga hal yang tak bisa dihindari. Hanya perselisihan tidak mestinya berakhir dengan keputusan berpisah.
Diakui Helka, gugatan perceraian ada yang ajukan oleh pihak istri ada juga asalnya dari pihak suami dengan dalih tidak kuasa dengan kekerasan rumah tangga, ekonomi, campur tangan orang tua, termasuk adanya pihak ketiga dan masalah lainnya. Semua itu kita hadapi dengan bijak, sabar, saling menerima kekurangan dan melengkapi satu dengan lainnya.
“Sikap ego setiap pasangan sala satu faktor membuat hubungan keluarga tidak bahagia atau tidak langgeng, “ujar Helka Rerung. (agus)