BARRU, UJUNGJARI— Pihak DPRD Barru dalam berbagai tugas kedewanan juga membangun sinergitas melalui kerjasama kemitraan dengan para jurnalis yang bertugas di kabupaten Barru. Terbukti Ketua DPRD Barru, Lukman, T meluangkan waktunya untuk menghadirkan wartawan untuk melakukan audience di ruang kerjanya, Rabu(10/1/2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung dialogis itu. Ketua DPRD Barru Lukman, T ikut didampingi Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan, Andi Ika Syamsu Alam dan Kabag Persidangan Andi Fatmawati dan dihadiri para wartawan yang selama ini menjadi partner dalam kerjasama pemberitaan dengan pihak DPRD Barru.

Dihadapan para jurnalis, Ketua DPRD Barru Lukman, T menjelaskan beberapa tugas, kedudukan dan fungsi dewan. Begitu pula dengan alat kelengkapan dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami disini terdiri dari tiga unsur pimpinan. Satu Ketua DPRD dan dua Wakil Ketua. Tugas dan kewenangan serta fungsi dewan cukup banyak sebagai wakil rakyat,” ujar Lukman.

Diantara tugas dan wewenang para wakil rakyat antara lain
membentuk Perda bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. Kemudian melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Selanjutnya memilih Bupati dan Wakil Bupati, atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Selain itu dewan juga dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Tidak sampai disitu saja, kata Lukman. “Dewan juga memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Tugas dan wewemang dewan lainnya, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan juga lanjut Ketua DPRD Barru ini, memiliki fungsi
pembentukan Peraturan Daerah, anggaran; dan pengawasan. “Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah. Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menjaring aspirasi masyarakat,” kata legislator partai Nasdem ini.

Lukman juga menambahkan bahwa di dewan ini ada juga alat kelengkapan dewan. “Diantaranya unsur pimpinan, pimpinan Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah / Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan,” tambahnya.( Udi)