RANTEPAO, UJUNGJARI—Dua tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila-To’yasa BTP dan ATR senilai Rp 892.146.005, Senin (8/1) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Rantepao, Toraja Utara.
Kedua tersangka telah mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale, Tana Toraja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kacabjari Rantepao, Alexander Tanak, mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
‘Penyidik Cabjari Rantepao masih terus melakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru,” singkat Akexander.
Sebelumnya awal Desember 2023 tersangka mengajukan Praperadilan di Pengadilan Makale, namun ditolak sehingga proses hukum jalan terus.
Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejak 7 November 2023 proyek jalan di Dinas PUPR Toraja Utara tahun 2018.
Tersangka BTP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Toraja Utara. Sedangkan ATR rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila-To’yasa. (agus)