SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias ‘rampok’ dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 14 Desember 2023, di Kantor Gadai Mandiri Syari’ah di Jl. Andi Pannyiwi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Aksi perampokan ini berawal saat seorang laki-laki yang tidak dikenali masuk ke kantor tersebut dengan senjata tajam jenis badik dan mengancam korban untuk menyerahkan barang-barang dan uang yang ada di dalam kantor.
Korban yang merasa takut, lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta lenih dan beberapa telepon seluler (ponsel) kepada pelaku. Tak lama kemudian, lelaki itu kemudian membawa kabur barang-barang tersebut.
Berselang beberapa waktu kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sidrap dan dengan sigap, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis SH membenarkan hasil penyelidikan disertai penangkapan lelaki HR-V tersebut.
Berkat hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Amiruddin, SH, pelaku pun berhasil diamankan. Selain itu, juga disita beberapa barang bukti seperti ponsel, uang tunai, baju, celana, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Proses pencarian barang bukti lainnya juga masih dilakukan,” ujar AKP Muhalis, Senin, 8 Januari 2024
Penyelidikan ini dilakukan guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (Wan)