ikut bergabung

Berikut Faktanya, Sederet Prestasi Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Timsus Polda Sulsel 2023


Hukum

Berikut Faktanya, Sederet Prestasi Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Timsus Polda Sulsel 2023

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejahatan Penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus berkembang aktifitasnya. Namun tidak tidak sedikit pula harus berakhir dibalik sdl jeruji besi.

Buktinya, silih berganti pelaku baik bandar, kurir hingga kaki tangannya satu persatu tertangkap dan kasusnya terungkap.

Hal inipun menambahkan sederatna prestasi keberhasilan jajaran Satuan Narkoba Polda Sulsel karena giat mengungkap dan memenjarakan iara pelaku.

Baca Juga

Catatan publik menyebutkan ada sederet prestasi yang tidak bisa dilupakan dalam hal penegakan hukum dibidang penyalahgunaan narkoba.

Dari sekian banyak yang diungkap, sejumlah kasus-kasus besar berhasil di bukukan hingga akhir dan sukses diseret ke Meja Hijau Peradilan tahun 2023 kemarin.

Diantaranya, personil Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulsel telah melaksanakan kegiatan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum kota Makassar.

Terbaru, sebuah kasus cukup lumayan besar berhasil diungkap oleh Timsus yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, S.H. S.M., M.M.

Tempat Kejadian Perkara dari 3 lokasi berbeda yang ke semuanya di Kota Makassar yakni TKP 1 dijalan Inpeksi Kanal Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, dan TKP 2 di City Kost, Jln.Batua raya XI A, Paropo, Kecamatan Panakukang serta TKP 3 di Kost di Jl. Inpeksi kanal pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.

Baca Juga :   Judas Amir Galang Koordinasi Solid dengan Camat dan Lurah

Dalam kasus ini, seorang tersangka ditangkap Ary Akbar alias Ary warga beralamat Jln Inpeksi Kanal Pampang 5, Kelurahan Pampang, Panakukang, Makassar.

Tersangka Ary merupakan status DPO (Daftar Pencairan Orang), dan berhasil ditangkap berdasarkan LPA/518/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023.

Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti 1 Sachet besar bening Double diduga berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 51.29 Gram ada juga 2  Sachet bening Double diduga berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 11,56 Gram serta 2 buah hp merk oppo warna hitam.

Selain itu ada pula 1 sachet bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak ± 0,86 gram, 1 sachet bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir  lakban kecil warna hitam, lakban besar warna hitam,  sebuah kotak kecil warna hitam Fedro masing-masing 1 unit.

Ada juga ditemukan barang bukti milik Ary lainnya yakni satu Buah kotak hitam parfum merk 212 Vip Black, ⁠1 Buah Timbangan Digital warna Silver, ⁠1 bungkus sachet bening kosong dengan total berat BB Sabhu ± 63,71 gram.

dibaca : 488

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top