TAKALAR, UJUNGJARI– Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik sejogjanya tidak menuai masalah, namun hingga saat ini hanya beberapa Partai Politik yang telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sikadeka KPU Kabupaten Takalar.
Berdasarkan pasal 51 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pemilu bahwa Partai Politik wajib menyampaikan LADK melalui Sikadeka KPU paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.
Nellyati selaku Ketua Bawaslu Takalar telah memberikan warning kepada Partai Politik sebagai bentuk pencegahan dengan memberikan imbauan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Kami telah mengimbau Partai Politik agar melaporkan LADK paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita merupakan batas waktu melaporkan ke aplikasi Sikadeka KPU Takalar”, tutur Nelly, Rabu (03/01/2024)
Sementara Zahlul Padil, Kordiv HP2H Bawaslu Takalar mengatakan Pengawasan Dana Kampanye dan Kampanye terus kami lakukan dengan mengoptimalkan upaya pencegahan agar Peserta pemilu maupun KPU Takalar melaksanakan tahapan telah sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar menjelaskan berdasarkan pasal 118 PKPU Nomor 18 tahun 2023 bahwa dalam hal pengurus Partai Politik di Kabupaten Takalar tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Takalar sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah Kabupaten Takalar, tegas Ince. (*)