Site icon Ujung Jari

Hasilkan SHU Rp80 Juta, Kadis Koperasi dan UKM Gowa Sebut KPRI Ikhlas SMPN 1 Pallangga Sehat

GOWA, UJUNGJARI.COM — Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Gowa Mahmuddin mengatakan Koperasi Bersama Usaha Mikro Kecil dan Menengah terus dikedepankan sebagai pilar perekonomian bangsa. Koperasi UMKM ini juga semakin mendapatkan kemudahan dari pemerintah. Hal ini ditambah dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan Mahmuddin saat membuka kegiatan RAT (Rapat Anggota Tahunan) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ikhlas SMPN 1 Pallangga Kabupaten Gowa, Rabu (3/1) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kadis Koperasi UKM ini mengatakan Koperasi Pegawai Negeri Ikhlas SMPN 1 Pallangga ini adalah koperasi pertama diantara 569 koperasi yang berbadan hukum yang ada di Kabupaten Gowa.

Bahkan Mahmuddin menyebutkan bahwa KPRI Ikhlas ini sudah menunjukkan kinerja yang baik karena sudah mampu menjabarkan amanat yang tertuang dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Permenkop RI No 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan RAT telah tutup buku tahun berjalan.

“RAT itu sebagai kekuatan tertinggi dalam tata kehidupan perkoperasian. Dan sesuai hasil kaji dan evaluasinya, KPRI Ikhlas SMPN 1 Pallangga ini adalah sangat sehat karena mampu melakukan RAT sebagai kewajiban dan menghasilkan SHU (sisa hasil usaha) sebesar Rp 80 juta untuk tahun buku 2023. Alhamdulillah, ” kata Kadis Koperasi dan UKM Gowa Mahmuddin dihadapan para pengurus dan anggota KPRI Ikhlas SMPN 1 Pallangga ini.

Turut hadir dalam RAT tersebut, Ketua Dekopinda Gowa Abbas Alauddin serta Ketua Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Gowa Sappe Mangiriang serta Ketua KPRI Ikhlas SMPN 1 Pallangga Hasan.

“Kami mengharapkan agar koperasi memiliki kredibilitas yang tinggi untuk anggotanya serta masyarakat pada umumnya, karena koperasi dibangun dari, oleh dan untuk anggota. Maka pemerintah daerah dalam pemberdayaan koperasi dan UKM memberikan iklim yang kondusif untuk ekonomi. Disamping itu RAT bagi koperasi merupakan hal yang mutlak harus dilaksanakan karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. RAT itu wadah pengurus menyampaikan pertanggungjawabannya kepada para anggota selama satu tahun buku dan untuk mengukur kinerja pengurus serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan agar pada masa-masa mendatang kinerja pengurus dapat diperbaiki dan lebih disempurnakan lagi, ” kata Kadis Koperasi UKM Gowa.

Hal senada dikatakan Ketua Dekopinda Kabupaten Gowa Abbas Alauddin. Mantan Wakil Bupati Gowa ini mengatakan pelaksanaan RAT diharapkan dan difokuskan untuk mengkaji dan mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun sebelumnya.

“Dengan dasar itu sehingga benar-benar diketahui apakah pengelolaan koperasi sudah dilakukan dengan kriteria yang benar dan terukur apa tidak. Sehingga hasil dari kerja dan evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun program kerja tahun buku berikutnya. RAT juga merupakan implementasi dan semangat dalam mendorong peningkatan kualitas koperasi melalui pembinaan dan pengawasan serta penguatan modal koperasi, ” jelas Abbas.

Disamping tambah Abbas, dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja tahun 2020 dan PP No 7 tahun 2021, memberikan koperasi banyak keistimewaan dalam mengembangkan usahanya.

“Koperasi itu berazas kekeluargaan. Dan sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi adalah RAT. RAT ini menyiratkan bahwa kekuatan utama pada organisasi koperasi adalah anggotanya. Saat ini persaingan dalam dunia usaha itu ketat. Dan itu jelas akan membawa dampak terhadap stabilisasi di bidang ekonomi. Karena itu, koperasi dituntut agar mampu berprestasi dan tetap eksis menjadi pilar dalam perekonomian nasional. Koperasi harus dikelola secara efektif dan efisien dengan SDM yang mempunyai kompetensi sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha, tapi tetap dalam koridor koperasi dengan mempertahankan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi, ” kata Abbas.-

Exit mobile version