ikut bergabung

Rakor Komite Sekolah, Kadis Pendidikan: Paguyuban Kelompok Ilegal


Berita

Rakor Komite Sekolah, Kadis Pendidikan: Paguyuban Kelompok Ilegal

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin menegaskan eksistensi komite sekolah sangat fundamental dalam mendorong proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan.

Yang keliru kata Muhyiddin adalah pembentukan paguyuban kelas. Menurut dia paguyuban tidak memiliki landasan yuridis sehingga kehadirannya dianggap ilegal.

“Komite sekolah oke tapi paguyuban kelas tidak dibolehkan,” kata Muhyiddin dalam rakor komite sekolah Se-Kecamatan Ujung Tanah dan Sangkarrang di Hotel Karebosi Primer, Kamis (28/12).

Rakor komite sekolah dihadiri puluhan pengurus komite dari Kecamatan Ujung Tanah dan Sangkarrang.

Komisioner Dewan Pendidikan Kota Makassar, Prof Dr Basri Wello yang membuka acara mengatakan rakor dan pertemuan komite sekolah merupakan program prioritas Dewan Pendidikan Kota Makassar.

“Rakor dengan komite sekolah Kecamatan Ujung Tanah dan Sangkarrang merupakan yang terakhir tahun ini,” kata Basri Wello.

Rakor komite sekolah juga dihadiri sejumlah anggota Dewan Pendidikan Kota Makassar. Mereka antara lain Dr Zainudin Djaka, Suarman, Yeni Rahman, Mahmud BM, Andi Syahrir Badaruddin, Sulwan Dase, dan sejumlah komisioner lainnya.(pap)

Baca Juga :   Dewan Pendidikan Makassar Studi Banding di Disdikpora Badung

dibaca : 148



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top