MAKASSAR, UJUNGJARI--Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Purwanto menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tahun 2020, Rabu (27/13/2023).
Ketiga terdakwa yang divonis bebas masing masing, Direktur Utama PT Banteng Laut,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akbar Nugraha, Direktur Utama PT Alefu Karya Mandiri, Sudimin Yitno dan mantan Pelaksana Harian Kepala BPKD Kabupaten Takalar, Faisal Sahing.
Vonis bebas tiga terdakwa menyusul dua pejabat Pemkab Takalar yang sebelumnya juga divonis bebas. Keduanya adalah Juharman mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar dan Hasbullah selaku mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar.
Usai persidangan yang berlangsung dari sore hingga malam hari, Syahban Munawir SH, MH selaku Kuasa hukum Akbar Nugraha, Direktur Utama PT Banteng Laut, menegaskan,
“Alhamdulillah Klien kami mendapatkan keadilan setelah proses persidangan berjalan di Pengadilan Tipikor Makassar. Fakta -Fakta terkuat bahwa klien kami hanya wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai apa yang menjadi ketetapan pajak yang di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Muh Munawir Syahban yang akrab disapa Awie menegaskan, dari awal pihaknya yakin kalau klien kami tidak bersalah karena kliennya membayarkan kewajiban pajak sesuai yang di perintahkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. Pengurangan Ketetapan pajak tersebut pun, kata dia, melalui proses rapat tim Terpadu yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah. Nah. yang aneh, kata dia. Sekda pada saat itu, selaku pimpinan rapat dalam pengurangan pajak tidak tersentuh hukum sama sekali.
“Ada apa dengan pejabat tersebut sampai tidak tersentuh hukum. Klien kami yang di proses meskipun pada akhirnya klien kami pun dibebaskan oleh majelis hakim karena di anggap tidak bersalah,” tandasnya Awie.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, menyatakan. Tim Jaksa Penuntut Hukum, akan mempelajari vonis majelis hakim terkait putusan tersebut. Selanjutnya, akan menentukan upaya hukum. (*)