KEPULAUAN SELAYAR–Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syakir Syarifuddin, SH. MH, Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Bonerate-Sambali, Rabu (20/12).
Kejari Selayar menetapkan dua tersangka. Mereka adalah S (63) selaku Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi selaku penyedia dan MM (29) (Direktur CV Delta Dimensi Consultant, selaku Konsultan Pengawas).
Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup minimal berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.
Syakir Syarifuddin mengatakan tersangka S dan MM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai 20 Desember 2023 hingga 20 hari ke depan.
Proyek peningkatan jalan paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.458.930.000 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari Kalender terhitung sejak 19 Juli 2019 s/d 15 Desember 2019.
Kontraktor diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dan terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian antara Laporan hasil pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan.
Sedangkan terhadap MM diduga tidak melaksanakan pengawasan terhadap proses pekerjaan proyek sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023. (*)