Site icon Ujung Jari

Diskominfo Gowa-DIY Sharing Metode Penanganan Aduan Publik dan Kemitraan Media

YOGYAKARTA, UJUNGJARI.COM — Dinas Kominfo Statistik Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Gowa melakukan sharing bersama Diskominfo-SP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Studi tiru ini dipimpin Kadis Kominfo-SP Gowa Arifuddin Saeni didampingi Kabid Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dhyni Widyaswari Dwiputri serta sejumlah media mitra Pemkab Gowa.

Dalam kesempatan sharing, Kamis (21/12) siang di kantor Diskominfo-SP DIY tersebut, Kadis Kominfo -SP Gowa Arifuddin Saeni mengatakan, studi tiru ini untuk mempelajari strategi pengelolaan media yang efektif untuk meningkatkan visibilitas dan citra Pemerintah Kabupaten Gowa dan untuk mempelajari metode terbaru dalam pemanfaatan platform digital dan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu kata Arifuddin, juga untuk memahami sistem pengaduan SP4N-Lapor yang telah diterapkan di Provinsi DI Yogyakarta serta mengidentivikasi model penanganan pengaduan yang efisien dan transparan untuk menerapkan strategi No Wrong Door Policy. Inti srudi tiru ini adalah sharing tentang pengelolaan media, pengaduan SP4N-Lapor!, pengelolaan PPID dan diseminasi informasi melalui kerjasama media.

“Dengan kunjungan ini kami berharap dapat menggali best practice yang dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Gowa yang manfaatnya adalah peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, peningkatan transparansi pemerintahan, serta optimalisasi kerjasama dengan media massa guna mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik, ” kata Arifuddin.

Sementara itu Kabid IKP Diskominfo-SP DIY Riris Puspita Wijaya Kridaningrat didampingi
Agus Purwanta selaku staf IKP, KID DIY menjelaskan beberapa metode penerapan SP4N-Lapor! serta kemitraan media di wilayahnya.

Khusus dalam pengelolaan SP4N-Lapor! menurut Riris, Diskominfo-SP DIY baru punya satu tombol dalam hal pengiriman SP4N-Lapor!. Dikatakan Riris, tidak semua aduan publik diteruskan ke SP4N-Lapor!.

“Dalam menangani aduan publik kami lihat siapa-siapa yang memiliki kewenangan dalam materi aduan tersebut. Jika kami sudah menelaah kemudian menganalisis barulah kemudian kami kirimkan sesuai mekanisme ke OPD (organisasi perangkat daerah) terkait aduan yang diajukan.

Dikatakan Riris, untuk aduan publik ini kurun satu tahun berjalan (2023) tercatat 813 aduan. Aduan yang terbalaskan sebanyak 98.77 persen, yang direspon tepat waktu 84.01 persen dan yang responnya lambat 15.74 persen.

“Sebagai penilaiannya khususnya untuk data kinerja di lingkup Pemprov DIY, kita punya raportan untuk semua OPD. Raportan ini setiap tiga bulan dilakukan dan dihadiri Gubernur DIY dan para Bupati dan Walikota se DIY. Di forum tersebut, dilakukanlah peraportan kinerja yang berdasar dari aduan publik ini. Dan untuk mengawal semua itu kami memiliki tiga titik videotron masing-masing kita letakkan di kawasan bandara, depan kantor Kominfo serta di Balai Layanan Pustaka. Videotron ini berfungsi sebagai layanan informasi bagi publik dimana nantinya menjadi dasar mereka untuk mengajukan aduan, ” jelas Riris.

Ditambahkannya, di DIY ada lima besar aduan masyarakat yang masuk ke Diskominfo. Lima besar aduan itu yakni Infrastruktur, pelanggaran ketertiban, aduan lain-lain, APILL dan LPJU serta jalan.

“Aduan terbanyak itu adalah infrastruktur seperti jalan rusak, lampu-lampu jalan, aduan pendidikan terkait dana BOS dan PPDB serta hak-hak pekerja seperti THR dan UMR juga soal cuti serta bansos juga termasuk aduan sampah, ” jelas Riris.

Terkait penanganan sengketa komunikasi publik, Riris mengatakan diselesaikan dengan dimediasi.

“Intinya sengketa publik itu kita selesaikan dalam forum mediasi komunikasi publik antara pengadu dengan yang diadukan,” kata Riris. –

Exit mobile version