ikut bergabung

Bupati MYL Serahkan Santunan Program.BPJS Ketenagakerjaan


Kesehatan

Bupati MYL Serahkan Santunan Program.BPJS Ketenagakerjaan

PANGKEP,UJUNGJARI— Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) menyerahkan santunan dan beasiswa program BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan diserahkan saat sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga non ASN, di lantai 3 kantor bupati Pangkep, senin (18/12/2023).

Penyerahan santunan kepada ahli waris santunan jaminan kematian alm Abd Muthalib (Non Asn) sebesar Rp 42 juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp 78 juta dan Rp84juta, santunan jaminan kematian alm Rosdiana sebesar Rp 42 juta beserta beasiswa 2 orang anak masing-masing Rp 76 juta 500 rb dan Rp 81 juta, santunan jaminan kematian alm Arafah sebesar Rp 42 juta, Alm Rusdi Rp 42 juta.

Kabid HI dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Asrul Asiking menjelaskan iuran untuk THL dibayarkan sebesar Rp 5. 400 sementara pekerja rentan sebesar Rp 16. 800 perbulan.

Dijelaskannya, Pemkab Pangkep oleh bupati Muhammad Yusran Lalogau(MYL) diikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Bapak bupati sangat concern terkait perlindungan sosial bagi THL karena mereka tumpuan penghasilan. Kalau terjadi kecelakaan kerja dan kematian, ada jaminan yang diberikan oleh pemda melalui BPJS Ketenagakerjaan, ” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep, Sahid Wahid mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketengakerjaan bagi THL.

Pemkab Pangkep mendaftarkan THL pada program Jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Namun, sejumlah kasus ditemui terjadi mengalami risiko kecelakaan kerja dan juga meninggal dunia namun tidak memahami telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau ahli waris tidak melapor.

Baca Juga :   Nakes RSBS Pangkep Dilatih Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak

“Makanya kami sosialisasi, harapannya kedepan agar non ASN memahami haknya yang telah didaftarkan oleh bapak bupati, ” katanya.

Tahun ini katanya, telah diserahkan Rp 882 juta santunan kematian dan Rp 782 juta beasiswa.

“Jadi yang ikut BPJS Ketenagakerjaan, meninggal biasa terdaftar 3 tahun mendapat manfaat beasiswa atau yang mengalami risiko kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima beasiswa mulai TK sampai sarjana, ” jelasnya.(Udi)

dibaca : 2.213



Komentar Anda

Berita lainnya Kesehatan

Populer Minggu ini

Arsip

To Top