MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Panitia lelang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) akhirnya mengumumkan pemenang pada Kamis (7/12) melalui website Pemerintah Kota Makassar www.makassarkota.go.id.
Ketua Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) PSEL Kota Makassar, Bau Asseng menerangkan, setelah melewati tahapan dan mekanisme tender, konsorsium 4 SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co., Ltd., PT Grand Puri Indonesia menjadi pemenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, ada dua konsorsium yang ditetapkan sebagai pemenang cadangan 1 dan pemenang cadangan 2. Masing-masing Konsorsium 2 yakni PT Tian Ying Indonesia, PT China Communication Construction Engineering Indonesia, dan PT Kenanga Jaya sebagai pemenang cadangan 1. Sementara Konsorsium 3 yakni Hangzhou Jinjiang Environment Co., Ltd dan PT Cahaya Satria Energi sebagai pemenang cadangan 2.
Bau Asseng mengatakan, pasca pengumuman pemenang, panitia memberi waktu mulai 8 hingga 14 Desember (lima hari kerja) sebagai masa sanggah.
Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan ada pihak-pihak terkait yang menyampaikan sanggahan, maka disiapkan waktu selama tiga hari untuk menjawab sanggahan.
“Namun jika tidak ada pihak-pihak yang menyampaikan masa sanggah, maka kita lanjut ke tahapan berikutnya,” ungkap Bau Asseng saat dihubungi BKM, Jumat (8/12).
Selanjutnya, kata Bau Asseng, tahapan dilanjutkan dengan penertiban surat penunjukan pemenang tender.
Kemudian pemenang yang berstatus konsorsium (gabungan beberapa perusahaan asing dan lokal) akan membuat badan usaha
agar bisa mengurus semua perijinan yang dibutuhkan.
“Jadi konsorsium harus membentuk badan hukum, Perseroan terbatas. PT nilah nanti yang akan menandatangani perjanjian kerjasama dan mengurus berbagai perijinan yang dibutuhkan,” tambah Bau Asseng.
Dengan diumumkannya pemenang lelang PSEL, sudah memungkinkan untuk ground breaking proyek PSEL ini.
Namun, kata Bau Asseng, untuk rencana ground breaking atau peletakan batu pertama, pihaknya menunggu perintah Wali Kota Makassar.
Karena PSEL ini merupakan Proyek Strategis Nasional, sangat diharapkan jika ground breaking ini dihadiri langsung oleh Presiden RI.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proyek ini ke tahapan selanjutnya. Termasuk pengurusan perijinan, feasibility study, dan soal perjanjian jual beli listrik dengan PLN, dan lainnya.
“Ada juga proses penyusunan dokumen kontrak hampir 500 lembar, itu akan disusun bersama,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdy Mochtar mengatakan proses tender yang telah dilaksanakan sudah melewati tahapan secara detail dan hari-hati. Termasuk dibuatkan telaahan, pembahasan sangat rinci dan ketat sesuai kriteria untuk menentukan pemenang.
“Tentunya dengan pengawalan dari tim ahli hukum DLH, Inspektorat dan aparat penegak hukum sehingga sehingga keluar SK Penetapan SK,” kata Ferdy.
Selanjutnya, ada sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan pemenang. Termasuk menyiapkan waktu untuk masa sanggah.
“Jika sudah selesai, akan berlanjut ke tahapan selanjutnya yakni penunjukan pemenang,” ungkapnya.
Dia berharap seluruh proses tahapan bisa berjalan lancar tanpa kendala yang berarti sehingga proyek strategis nasional ini bisa diwujudkan sesuai rencana.
“Tentunya dukungan berbagai pihak, khususnya masyarakat sangat diharapkan karena proyek ini punya manfaat bagi Kota Makassar. Karena nantinya sampah yang ada akan diolah menjadi energi listrik,” tambahnya.
Proyek PSEL ini diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp2 triliun. Anggarannya murni disiapkan oleh investor. Rencana pembangunan konstruksinya sekitar dua tahun.
Sementara itu, Plt Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy mengatakan, bahwa pemenang lelang proyek PSESL sudah ditetapkan.
“Sudah adami pemenangnya, lokasi proyek PSEL sudah ditetapkan di Tamalanrea. Lokasi cadangan di Biringkanaya, dan cadangan ketiga di wilayah Tamangapa,” kata Ferdy yang dihubungi via telepon, Rabu pagi (20//12).
Ia menjelaskan, bahwa saat ini sementara dalam waktu sanggahan. “Sekarang ini sudah masuk dalam waktu sanggah,” pungkasnya.
Ferdy menyebut, untuk pelaksanaan proyek strategis nasional ini sudah mendapat respon/tanggapan dari Kejaksaan Agung. “Proyek ini sudah dikoordinasikan ke Kejagung, semua legal opinion yang ditunggu oleh pak Wali sudah ada. Tidak adami lagi masalah, semua tahapannya sudah kita lalui,” ujar Ferdy. (rhm)