GOWA, UJUNGJARI.COM — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (LH) yang telah diserahkan Pemkab Gowa ke DPRD beberapa hari lalu, kini sudah mulai dibedah oleh komisi-komisi DPRD Gowa pasca seluruh fraksi dewan menyampaikan pemandangan umumnya terkait ranperda tersebut, pada Senin (18/12) kemarin.

Seluruh fraksi di DPRD Gowa telah menyetujui untuk membahas lebih lanjut ranperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti disampaikan juru bicara Fraksi Perindo Anwar Usman. Anwar mengatakan, pengelolaan lingkungan hidup merupakan sebuah upaya terpadu yang didalamnya terdapat pemanfaatan, penataan, pengawasan, pemulihan, pengendalian
dan pemeliharaan sehingga ranperda ini dinilai perlu sebagai acuan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Gowa.

“Ranperda ini ada sebagai tanggung jawab pemerintah beserta masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan fungsi pelayanan publik,” kata Anwar.

Dikatakan Anwar, pemerintah menjamin seluruh penduduk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperhatikan pengelolaan lingkungan secara rutin, baik dari segi perencanaan dini dalam pengelolaan lingkungan suatu daerah, perkiraan dampak lingkungan dan memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan karena alamiah maupun ulah manusia itu sendiri.

Hal yang sama disampaikan Rostia, juru bicara Fraksi Nasdem. Dia mengatakan, ranperda ini memiliki makna dan substansi ketaatan terhadap tematik penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan memiliki dampak yang luas terhadap pembangunan di Kabupaten Gowa. Dimana bukan hanya dalam jangka pendek dan menengah, tapi juga memiliki dampak jangka panjang.

“Kami akan terus mengawal implementasi yang dapat dijadikan referensi pembentukan ranperda ini untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan Kabupaten Gowa yang bersih, sehat dan bebas dari polusi udara maupun polusi air,” kara Rostia.

Fraksinya pun menyarankan untuk terus melakukan pendekatan, seperti menjamin setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Gowa. Dimana betul-betul telah memuat dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Termasuk perlunya mendorong tingkat partisipasi seluruh masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Sehingga, implementasi Perda ini nantinya akan menjadi jaminan terjaganya kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Gowa.

Menanggapi itu, Pemkab Gowa melalui Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dalam mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Seperti penurunan kualitas lingkungan hidup, dan membantu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gowa.

“Ranperda ini perlu disusun secara representatif agar dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Kabupaten Gowa. Khususnya dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dimana pelestarian lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan di Kabupaten Gowa,” papar Rauf.

Dikatakan Rauf, Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan tingginya indeks kualitas lingkungan hidup, melindungi wilayah daerah dalam pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Mengendalikan pemanfaatan SDA secara bijaksana dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan turut serta mengantisipasi krisis lingkungan hidup.

“Pembangunan berkelanjutan di Gowa harus tetap memperhatikan dan bersinergi dengan rencana tata ruang wilayah, agar daya dukung dan daya tampung pembangunan di Gowa dapat mendukung pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga diharapkan mampu mengendalikan tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Gowa,” kata Wakil Bupati Gowa. –