ikut bergabung

Jual Beli HP Nihil di Medsos, Terduga Pelaku Passobiz Diamankan Unit Reskrim Polsek Dua Pitue


Sulsel

Jual Beli HP Nihil di Medsos, Terduga Pelaku Passobiz Diamankan Unit Reskrim Polsek Dua Pitue

*Penipuan Online Jual Beli HP di Medsos, Sukses Tipu 14 Juta

SIDRAP, UJUNGJARI .COM — Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penipuan melalui media sosial di Jalan Siratal Mustakim Kel. Cappa Galung, Kec.Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare. Jumat (15/12/23) sekitar pukul 19.45 Wita.

Baca Juga

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/69/XI/2023/Sul-sel/Res Sidrap/Sek-DP tanggal 07 Desember 2023 tentang dugaan Penipuan melalui Media Sosial, saat itu Unit Reskrim Polsek Dua Pitue Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan

Dan pada saat diamankan dari tangan pelaku petugas mendapatkan dan mengamakan barang bukti berupa satu buah Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan pelaku di Medsos dan di gunakan untuk menipu korban

Adapun pelaku Lelaki inisial AF (21) Warga Jalan Siratal Mustakim Kel. Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare sementara korban Lelaki Ahkmad Ramadhan (21) Warga Alamat Desa Bottopenno, Kec. Majauleng, Kab. Wajo.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH melalui Kapolsek Dua Pitue IPTU Bachri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Pada Kamis 07 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Baru, Desa Taccimpo, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap, Korban AR (21) sedang mencari Handphone di Medsos Facebook dengan maksud ingin membeli,

“Dan saat itu juga korban AR Menemukan Handphone merek iPhone 14 Promax yang di iklankan oleh terduga pelaku AF (21) dengan harga Rp 14.000.000 ( Empat belas juta rupiah) dan korban pun sepakat dengan harga tersebut lalu Korban disuruh transfer oleh Pelaku dari harga Handphone yang di sepakati sebesar Rp. 14 Juta rupiah.

Baca Juga :   Adnan-Forkopimda Lepas Ribuan Ton Beras Bantuan Pangan ke 18 Kecamatan Gowa

Lanjut masih IPTU Bachri, “Setelah Korban AR (21) sudah melakukan transaksi dengan mengtransfer uang tersebut nomor WhatsApp korban langsung di blokir oleh Pelaku dan terputus komunikasi atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 Juta Rupiah. ” Ungkap IPTU Bachri

Dan saat ini terduga pelaku AF (21) sudah di amankan di Polsek Dua Pitue Polres Sidrap untuk mendapatkan proses lebih lanjut. (Wan)

dibaca : 117



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top