Site icon Ujung Jari

PH Dirut PT Banteng Laut Sebut Tuntutan JPU Salah dan Keliru

MAKASSAR, UJUNGJARI--Sidang korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Galesong Utara, Kabupaten Takalar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis   (14/12/2023).

Sidang kali ini berisi agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Muh Munawir Syahban SH, MH selaku Kuasa hukum Akbar Nugraha, Direktur Utama PT Banteng Laut, menegaskan,  kami Tim Penasihat Hukum menyampaikan, kesimpulan dalam Pembelaan ini yang pada pokoknya sangat keberatan dan tidak sependapat dengan Dakwaan serta Tuntutan Jaksa penuntut Umum, yang menyatakan dan menuntut Terdakwa Akbar Nugraha S.E., M.M. telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah menjalani seluruh proses Hukum,  kemudian Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Akbar,  dan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa keberatan dan tidak sepaham atas tuntutan pidana yang dituduhkan saudara Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Desember 2023 yang menuntut Terdakwa selama 5 (Lima) tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsudair 6 (enam) bulan kurungan.

Menurut Awi sapaan akrab Syahban Munawir,  tuntutan tersebut menurut kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa sangat salah dan keliru dengan mempertimbangkan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia (Wajib Pajak) berkaitan dengan Pembayaran Pajak Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar TA. 2020 oleh karena Perbuatan Terdakwa tidak terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagiamana telah kami uraikan dalam Analisis Yurudis di atas.

 Akan tetapi, tentunya Terdakwa Akbar,   sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat Hukum harus terdakwa jalani dengan sabar dengan menjalani proses penahan di Lembaga Permasyarakan Klas 1A Makassar, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dugaan dan persepsi dari masyarakat bahwa terdakwa seolah-olah telah benar-benar melakukan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Terdakwa dan Keluarganya dipandang sebagai orang yang jahat dalam lingkungan Sosial. Selain hal tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, dengan ini menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penunutut Umum, mengenai Tuntutan Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa karena pada pembuktian hukum atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penunutut Umum sangatlah memberatkan dan merugikan Terdakwa baik secara moril maupun materiil.

Bahwa Terdakwa melalui penasihat Hukumnya sangat keberatan pula mengenai tuntutan Jaksa penuntut Umum yang membebankan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa Akbar  sejumlah Rp. 2.482.339.963,- (dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) subsidair 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, oleh karena Terdakwa Akbar tidak pernah menikmati secara pribadi sejumlah uang pengganti yang dibebankan tersebut sehingga sangat berdasar dan beralasan hukum ketikan Terdakwa tidak dibebankan Uang Penggati sebagaimana dasar dan alasan telah kami uraikan sebelumnya pada bagian anlisis yuridis poin  Ad. 6 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembayaran Uang Pengganti dan Terdakwa berkaitan dengan pembayaran pajak tambang pasir laut di Kabupaten Talalar TA. 2020 tidak pula telah merugikan Keuangan Negara sejumlah uang pengganti tersebut sebagaimana dasar dan alasan telah kami uraikan sebalumnya pada bagian anlisis yuridis poin  Ad. 4  Unsur yang dapat merugikan keuangan  Negara atau Perekonomian Negara

Berdasarkan pada pokok-pokok Nota Pembelaan yang kami uraikan di atas, maka kami selaku penasihat Hukum  Terdakwa AKBAR NUGRAHA, S.E., M.M. memohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusanya sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa Akbar  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Menyatakan terdakwa Akbar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanan Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Membebaskan Terdakwa AKBAR NUGRAHA, S.E., M.M. dari semua tuntutan Hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa AKBAR NUGRAHA, S.E., M.M. dari semua tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging);

Memulihkan seluruh hak Terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya;

Mengeluarkan Terdakwa dengan segera dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan;

Menyatakan pengembalian yang dilakuan oleh PT. Banteng Laut Indonesia yang dititipakan Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Tainggi Sulawesi Selatan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panakkukang Nomor rekening 0642-01-000-525.305 yang dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 sejumlah 2.482.339.963,- (dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) serta pembayaran selisi Volume/tonase padat dengan gembur yang dilakukan oleh PT. Banteng laut Indonesia kepada rekening Kas Daerah kabupaten Takalar tertanggal 24 Juni 2021 Sebesar Rp. 1.093.700.512,- (satu milyar sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu lima ratus dua belas rupiah) harus dikembalikan kepada PT. Banteng Laut Indonesia;

Membebankan biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Hukum yang berlaku dan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Demikian Nota Pembelaan (Pledooi) ini kami sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan petunjuk Kepada Majelis Hakim Yang Mulia membuktikan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu adalah salah. sehingga dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.Makassar, 14 Desember 2023. (*)

 

Exit mobile version