Site icon Ujung Jari

PDAM Dukung Kebijakan Pemkot Makassar Terkait Larangan Penggunaan Kantong Plastik

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar aktif mengampanyekan penggunaan kantong khusus yang ramah lingkungan saat berbelanja di supermarket atau pusat perbelanjaan lainnya.

Kampanye penggunaan kantong ramah lingkungan ini dilakukan dengan menyebar poster berisi ajakan menggunakan kantong belanja khusus.

“Keren itu tanpa kantong plastik. Gunakan kantong khusus ramah lingkungan,” kata Direktur Utama PDAM, Beni Iskandar dalam poster yang beredar.

Kampanye ini merupakan bentuk dukungan manajemen PDAM Makassar terhadap kebijakan pemerintah kota Makassar yang mengurangi penggunaan kantong plastik warga terutama saat berbelanja di supermarket.

Seperti diketahui, pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik. Perwali yang efektif berlaku sejak 26 Juni 2023 ini ditandatangani langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Implementasi dari Perwali ini adalah supermarket tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi konsumen yang berbelanja. Konsumen diminta membawa sendiri kantong khusus belanja yang ramah lingkungan saat berbelanja di supermarket. (pap)

Exit mobile version