MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar melaksanakan giat penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 tentang larangan parkir di bahu jalan.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Denpom dan Satlantas Polrestabes Kota Makassar, Senin (11/12/2023) di Jalan Dr Ratulangi, Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar diberi surat tilang sebagai sanksi telah melanggar Perwali 64 terkait larangan parkir di bahu jalan.
Giat ini rencananya akan terus dilaksanakan di beberapa titik ruas jalan di Kota Makassar, dengan harapan agar masyarakat dapat lebih mematuhi aturan tentang larangan parkir di bahu jalan. (rh)