MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti meminta perda perlindungan guru dapat diterapkan dengan baik di setiap sekolah. Tujuannya untuk menciptakan pembelajaran yang aman dan nyaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Travelers, Jl Lamaddukelleng Buntu, Minggu (10/12/2023).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyebut bahwa konflik yang berkaitan dengan guru seringkali terjadi. Lewat perda itu, guru diharap dapat mengajar dengan nyaman.

“Jadi ini mencegah dan perilaku perilaku tindak kekerasan, ancaman, dan perilaku diskriminasi terhadap guru,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menjelaskan jika ada beberapa perlindungan terhadap guru. Baik dari segi hukum maupun profesi.

“Di bab 7 itu banyak mengatur terkait bentuk perlindungan guru, ada juga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual,” jelasnya.

Ia menegaskan guru sebagai penyelenggara pembelajaran perlu diberikan perhatian khusus. Selama ini, ia menyayangkan adanya konflik terjadi.

“Kita harus menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran,” tambah Budi Hastuti.

Sementara itu, Muh Faizal selalu narasumber sosialisasi menilai perda ini tepat untuk dihadirkan. Apalagi di tengah ramainya konflik terhadap guru.

“Banyak macam masalah yang terjadi memang, ada juga yang berkonflik dengan kepala sekolah dan guru. Jadi sudah tepat memang ada ini perda,” katanya.

Ia meminta agar perda ini konsisten diterapkan. “Semoga tidak setengah hati dijalankan karena ini tanggung jawab kita,” ucap Faizal. (*)