ikut bergabung

Melalui Media Gathering, KPU Sidrap Gelar Sosialisasi Pemilu Melalui Pemberitaan dan Iklan Kampanye


Sulsel

Melalui Media Gathering, KPU Sidrap Gelar Sosialisasi Pemilu Melalui Pemberitaan dan Iklan Kampanye

Dalam halnya, dimana Kampanye melalui iklan media massa cetak, media masa elektronik dan media daring bisa dilaksanakan sesuai dijadwalkan itu mulai tanggal 21 Januari 2024.

Ditambahkan Akhwan Ali, pihaknya akan selalu mengupayakan memberikan dukungan teknis maupun administratif di dalam penyelenggaraan Pemilu dan salah satu tugas utama kami untuk semaksimal mungkin mengupayakan agar pengadaan dan distribusi logistik bisa berjalan dengan baik.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, jumlah iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya media cetak, media elektronik dan media online. Iklan kampanye itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres, caleg dan parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga

Pada media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan berupa paling banyak dua halaman untuk pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu. Kemudian, paling banyak tiga media dan paling lama 21 hari.

Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.

Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.

Baca Juga :   Asmawati, Biro Luwu BKM dan Online Ujungjari.Com

“KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara,” bunyi Keputusan KPU.

Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.

Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.

“KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,”tandasnya. (Wan)

dibaca : 72

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top