ikut bergabung

Zadrak Tombeg: Masa Depan Tana Toraja Ada di Tangan Anak-anak


Berita

Zadrak Tombeg: Masa Depan Tana Toraja Ada di Tangan Anak-anak

MAKALE,UJUNGJARI.COM–Perlindungan dan tumbuh kembang anak perlu mendapat perhatian, bukan saja oleh pemerintah tapi semua kelompok kepentingan. Menurut Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg, Sp.A, ada banyak hak anak yang masih butuh perhatian, termasuk sarana dan prasarana pendukung pemenuhan hak anak tersebut.

Zadrak Tombeg, yang berlatar belakang dokter spesialis anak, menyampaikan hal itu dalam kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Kabupaten Tana Toraja, yang dilaksanakan di Aula Paroki Gereja Katolik, Makale, 5-6 Desember 2023.

Kegiatan ini merupakan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tana Toraja.

Pelatihan KHA ini menghadirkan dua narasumber, yakni Meisy Papuyungan, SKM, M.Sc.PH dari DP3AP2KB Provinsi Sulawesi Selatan, dan Rusdin Tompo, pegiat Sekolah Ramah Anak, yang juga dikenal sebagai penulis isu anak dan media.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Tana Toraja, Ir Bonifacius Paundanan, M.Si. Peserta Pelatihan KHA ini berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, dan stakeholder terkait.

Zadrak Tombeg lalu menjelaskan, pentingnya orangtua dan masyarakat tahu, siapa itu anak. Ditambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, batasan usia anak itu sampai di bawah 18 tahun.

Baca Juga :   Wabup Zadrak Tombeg Terpilih Jadi Ketua IKA Unhas Tana Toraja

Menurutnya, yang membedakan anak dengan orang dewasa adalah tumbuh kembangnya. Definisi batas usia anak ini sesuai dengan pemahamannya sebagai dokter anak bahwa anak itu berusia di bawah 18 tahun.

Pada usia itu, merupakan batas pertumbuhan seorang anak. Jadi anak PAUD, anak SD, anak SMP, dan anak SMA itu masih dalam kategori usia anak.

Diakui, kadang ada kesalahpahaman soal anak ini. Dia mencontohkan, komitmen pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang menangani pasien sampai di bawah 18 tahun, tetap diperlakukan sebagai pasien anak.

Hak lain, yang perlu diperhatikan, menurutnya, adalah hak politik anak. Dalam Konvensi Hak Anak, hak sipil dan politik ini diakui. Maka bagi yang sudah berusia 17 tahun, dan berdasarkan undang-undang sudah bisa memilih, disarankan menggunakan hak pilihnya tersebut.

Zadrak Tombeg mengingatkan hal itu karena, menurutnya, ini merupakan tanggung jawabnya sebagai pemerintah. Apa yang dia sampaikan merupakan edukasi bagi pemilih pemula.

dibaca : 282

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top