ikut bergabung

DPRD Tana Toraja Tetapkan Perda Kelembagaan Organisasi Kecamatan dan Lembang


Sulsel

DPRD Tana Toraja Tetapkan Perda Kelembagaan Organisasi Kecamatan dan Lembang

MAKALE, UJUNGJARI.COM–DPRD Tana Toraja menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kelembagaan dan organisasi pemerintahan kecamatan dan lembang. Penetapan perda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Tana Toraja di Makale, Senin (4/11).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Yohanis Lintin Paembongan dan Wakil Ketua Evivana Rombe Datu. Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg ikut hadir dalam paripurna itu.

Sebelumnya Pansus melaporkan hasil pembahasan perubahan Perda No 2 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Lembang. Selanjutnya pendapat ahir 6 fraksi DPRD Tana Toraja semua menyetujui penetapan Perda tersebut.

Zadrak Tombeg dalam kesempatan itu menjelaskan Perda baru ini mengatur seluruh perangkat baik kecamatan, lurah, dan lembang (desa) termasuk tugas dan fungsinya dalam menyukseskan program pembangunan memajukan ekonomi masyarakat.

“Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan lembang (Desa) (SOTK) adalah sistem dalam kelembagaan pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja,” katanya.

Zadrak menambahkan pemerintahan ini setingkat di bawah bupati kecamatan, Lurah, dan Lembang ujung tombak dan garda terdepan melayani masyarakat, terkhusus dalam mewujudkan visi misi pemerintah daerah.

Lanjut Zadrak, meski demikian hal lain perlu perhatian masyarakat adalah konsisten menjaga kelestarian lingkungan, Kantibmas, maupun potensi alam kerap menimbulkan bencana alam, utamanya menghadapi musim penghujan masyarakat di ingatkan terus waspada.

“Apalagi menjelang pesta demokrasi Pileg, Pilkada, dan Pilpres ASN terus jaga netralitas sebab tegas aturannya ASN berpihak, maupun jadi tim sukses sangsinya berat,” imbuh Zadrak. (agus)

Baca Juga :   Komisi III DPRD Tana Toraja Kunker ke Dinas PLHK Sulsel

dibaca : 193



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top