ikut bergabung

Dishub Gembok Kendaraan Parkir di Jalan Ratulangi Depan RSUD Labuang Baji


Makassar

Dishub Gembok Kendaraan Parkir di Jalan Ratulangi Depan RSUD Labuang Baji

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus melakukan penggembokan paksa kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan. Ada belasan kendaraan yang digembok di Jl Ratulangi, Selasa (05/12/2023).

“Ini penindakan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Area Bebas Parkir di Tepi Jalan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pemadu Moda Dishub Kota Makassar Evi Yulia Siregar.

Ia mengungkapkan, penindakan itu bekerja sama dengan stakeholder terkait. Yakni Kejaksaan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar.

“Kami kolaborasi dengan kejaksaan dan juga kepolisian. Kami lakukan penggembokan, penindakan, tapi untuk saat ini bagian yang berikan sanksi yaitu polisi,” jelasnya.

Di Jalan Ratulangi, Evi menyebut pihaknya menggembok 12 kendaraan. Ada yang di sekitar Rumah Sakit Labuang Baji, ada pula di depan Bank Sulselbar.

“Titik yang kami lalui, Jalan Ratulangi itu di Rumah Sakit Labuang Baji dan Bank BPBD. Ada enam di masing-masing dua titik. Jadi 12,” ujarnya.

Jumlah tersebut, kata Evi belum termasuk di ruas jalan lainnya. Mengingat ada lima jalan yang dilarang parkir sembarangan.

“Lima ruas jalan itu Jalan Ahmad Yani, Jalan Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Ratulangi,” terangnya.

Ke depannya, ia mengaku tindakan demikian akan digiatkan. Karena memang menjadi tugas dari Dishub.

“Saya rasa ini bukan lagi sosialisasi. Ini penindakan. Tidak ada lagi toleransi,” imbuhnya.

Baca Juga :   15 Pengurus Kwarran "Kudeta" Ketua Kwarcab Iqbal Suaeb, Segera Digelar Muscalub

“Sanksinya diberikan polisi dalam bentuk tilang. Juga ada dalam bentuk tanda tangan surat pernyataan,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Makassar, Parman mengatakan pemberian sanksi dilakukan sesuai aturan yang ada.

“Pasal 287 ayat 3 tentang tata cara parkir di badan jalan. Kami dari kepolisian melakukan penindakan dalam bentuk penilangan,” ujarnya.

Kendaraan yang telah digembok, kata dia, tidak akan dibuka. Sebelum dilakukan penilangan. “Harus ditilang dulu lalu dibuka gemboknya,” tuturnya. (rhm)

dibaca : 160



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top