GOWA, UJUNGJARI.COM — Tak akan bisa diganti atau dicoret jika seorang calon legislatif (caleg) yang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) tetiba mundur ataupun karena meninggal dunia.

Tak bisa diganti karena caleg yang sudah masuk DCT sudah ada dalam surat suara. Terkait hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Fitra Syahdanul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya terkait caleg DCT tidak bisa diganti, Fitra membenarkannya.

“Iya. Seorang caleg yang sudah masuk DCT tidak akan bisa diganti lagi meskipun caleg tersebut mundur atau meninggal dunia. Apalagi saat ini sudah masa tahapan kampanye dan waktu kurang dari 100 hari lagi jadwal pemilihan atau pencoblosan akan terlaksana, ” kata Fitra kepada ujungjari.com, Senin (4/12).

Penjelasannya ini berkenaan dengan salah satu caleg PKS untuk Dapil 1 Kecamatan Somba Opu, Gowa meninggal dunia, Minggu (3/12) malam. Caleg PKS itu adalah Muh Haris Tappa. Haris Tappa meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

Satu dari ratusan calon legislatif dari Partai PKS untuk Dapil 1 (Somba Opu) Kabupaten Gowa bernama Muh Haris Tappa meninggal dunia. Jenazah mantan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gowa dan juga mantan anggota DPRD Gowa ini telah dimakamkan, Senin (4/12) siang di pekuburan umum di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul mengatakan, secara aturan status alm Haris Tappa sebagai caleg itu, tetap adanya.

“Karena almarhum sudah masuk DCT dan saat ini juga sudah masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 maka nama almarhum tetap ada dalam surat suara dan tidak bisa diganti lagi, ” kata Fitra sembari mengatakan saat ini baru satu caleg terlapor meninggal dunia.

Sejauh ini kata Fitra, tercatat sebanyak 534 caleg dari 16 Parpol peserta Pemilu 2024 untuk Kabupaten Gowa. Ratusan caleg ini akan berkompetisi untuk bisa duduk pada 45 kursi di DPRD Kabupaten Gowa.

Untuk lolos terpilih, ratusan caleg ini akan dipilih oleh 561.624 jiwa penduduk Kabupaten Gowa. Para wajib pilih ini tersebar di 18 kecamatan terdiri dari 167 desa kelurahan. Para wajib pilih ini akan menggunakan hak pilihnya di 2.133 TPS (tempat pemungutan suara) .

Secara detil Fitra menyebutkan pengelompokan 561.624 wajib pilih ini dikelompokkan berdasarkan usia masing-masing. Untuk pemilih usia pre boomer atau usia di tas 78 tahun sebanyak 20.758 jiwa. Pemilih baby boomer atau pemilih usia 59-77 tahun sebanyak 95.419 jiwa.

Gen X atau pemilih usia 40-55 tahun sebanyak 165.313 jiwa. Gen milenial atau pemilih usia 25-39 tahun sebanyak 174.221 jiwa. Sedang gen Z atau pemilih dengan usia 17-24 tahun sebanyak 105.913 jiwa. –