JAKARTA, UJUNGJARI–Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyuapan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej (EOS). Penetapan tersangka kepada diri Helmut pun menuai sorotan serta kritikan tajam. Alasannya,  dalam perkara itu, Helmut telah lebih dahulu melaporkan dugaan pemerasan EOS kepada dirinya melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Kuasa hukum Helmut Hermawan, M Sholeh Amin mengungkap alasan kliennya tidak melapor secara langsung ke KPK karena saat yang bersamaan, Helmut tengah menjalani proses penahanan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Saat itu, kata dia, Helmut tengah dijerat dengan kasus tambang minerba (mineral dan batubara).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sedang ditahan, akhirnya klien kami mengadukan dugaan pemerasan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut ke IPW disertai dengan memberikan bukti-bukti dan petunjuk serta informasi terkait permintaan uang kepada klien kami,” ujar Sholeh, Minggu 3 Desember 2023.

Sholeh menyatakan, fakta penting tersebut tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai terkesan terburu-buru. Menurut Sholeh, pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.

“Dalam surat yang kami dikirimkan itu,terdapat beberapa bukti ataupun petunjuk yang bisa dipakai penyidik KPK untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas,” kata Sholeh.

Sholeh menyatakan, fakta penting tersebut tidak diketahui oleh penyidik KPK sehingga pihaknya menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai terkesan terburu-buru. Menurut Sholeh, pihaknya juga telah memberikan informasi, petunjuk, dan bukti secara resmi kepada KPK melalui surat tertanggal 20 November 2023.

“Dalam surat yang kami dikirimkan itu,terdapat beberapa bukti ataupun petunjuk yang bisa dipakai penyidik KPK untuk membuat kasus ini menjadi terang dan jelas,” kata Sholeh.

Sholeh menyatakan, tim kuasa hukum berpendapat bahwa dalam kasus ini, Helmut Hermawan merupakan korban pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HA, EOS yang diduga telah mengenal ‘lawan’ dari Helmut Hermawan dalam kasus kepemilikan saham di PT CLM sehingga diduga mencoba bermain dua kaki dalam polemik tersebut.

Selain itu, atas penolakan Helmut Hermawan bersama direksi PT CLM yang tidak bersedia melepas dan memberikan 12,5 persen berakibat pada banyaknya laporan kepada pihak kepolisian. Salah satunya, kata Sholeh, laporan tersebut telah menjerat Helmut Hermawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, saat ini.

Lebih jauh Sholeh mengklarifikasi adanya kekeliruan yang beredar dalam pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Helmut Hermawan membayar untuk Wamenkumham untuk mengurus Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai profil PT. Citra Lampia Mandiri.

 

Sholeh mengatakan, hal tersebut sama sekali tidak benar. Bahkan justru sebaliknya, kata dia, Helmut Hermawan beberapa direksi di PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang merupakan pemegang saham mayoritas dalam PT CLM berubah secara tidak benar dan tidak wajar.

“Akan tetapi perubahan akta yang tidak benar tersebut disetujui oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan menggunakan dasar berita acara eksekusi dan penetapan eksekusi yang tidak sesuai dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang akhirnya pihak lawan menguasai saham PT APMR seluruhnya serta mengganti seluruh Direksi PT CLM dan PT APMR yang salah satunya adalah klien kami Helmut Hermawan,” jelas Sholeh.

Menyikapi sejumlah fakta tersebut, kata Sholeh, pihaknya tengah mempertimbangkan akan membuat laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dialami oleh Helmut Hermawan yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham, EOS.

“Dan kami berharap penyidik KPK bisa melihat fakta dan bukti baru yang telah kami sampaikan secara resmi beberapa waktu lalu,” imbuh Sholeh.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau EOS sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

KPK menduga EOS menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi. (*)