MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Manajemen PDAM Makassar mengklarifikasi keluhan warga seperti di muat di salah satu media online karena kecewa terhadap pelayanan petugas lapangan PDAM Kota Makassar. PDAM Makassar menegaskan keluhan itu tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada.
Menurut berita yang disampaikan, bahwa ada pelanggan atas nama Kamaruddin yang beralamat di jalan Teuku umar 12 kelurahan kaluku bodoa, aliran airnya ditutup tanpa pemberitahuan dan diminta melakukan pembayaran sejumlah yaitu Rp150.000 agar sambungan di buka kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar informasi tersebut, Kepala Bagian Humas Perumda Air Minum Kota Makassar, Muh. Idris Tahir, langsung menghubungi Petugas Administrasinya agar segera dilakukan pengecekan atas informasi dimaksud.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan data di administrasi, ternyata pelanggan tersebut mempunyai tunggakan rekening air selama empat bulan dan sudah berulang kali dilakukan upaya penagihan setiap bulan tetapi tidak pernah direspon, sehingga sesuai dengan aturan aliran air ke rumah pelanggan tersebut ditutup oleh petugas tehnik lapangan dari Kantor Wilayah Pelayanan I di Jalan Andalas,” imbuhnya.
Idris menambahkan pelanggan ini mencoba mencari pembenaran dengan memberikan informasi yang keliru dan cenderung fitnah karena menyampaikan kepada media seakan didzalimi. Padahal petugas sudah bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada bahwa pelanggan yang menunggak di atas dua bulan itu harus ditutup.
Sementara itu untuk pembayaran Rp150.000 adalah biaya administrasi buka kembali terhadap aliran yang sudah ditutup dan ada tanda terima resmi yang diserahkan kepada pelanggan tersebut.
“Jadi ini adalah biaya administrasi buka kembali resmi dari kantor bukan pungli karena pelanggan juga diberikan kwitansi tanda terima sebagai bukti telah membayar”, lanjutnya.
Untuknya itu Idris Tahir kembali mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat membayar air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda dan penutupan aliran. Karena apabila hal tersebut terjadi, maka pelanggan akan dikenakan biaya pemasangan kembali meteran airnya. (pap)