MAROS,UJUNGJARI.COM — Berbagai jenis barang bukti dari 18 perkara pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inchraht) dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Maros, Kamis (30/11/2023) ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo dihadiri Ketua DPRD Maros Andi Patarai Amir, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, perwakilan dari PN Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Maros Wahyudi Eko Husodo pada kesempatan itu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, dua perkara UU kesehatan, dua perkara pencurian dan tiga perkara UU darurat berupa sajam.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram, obat putih logo Y sebanyak 582 butir, sajam berupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng dan barang bukti lainnya berupa Hp, flashdisk, tas slempang dan perlengkapan narkotika.

“Semua barang bukti dari 11 perkara (berupa obat-obatan dan tembakau) telah dimusnahkan dengan cara diblender pakai air. Kemudian barang bukti berupa benda, dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar,” jelas Kajari.

Dijelaskan Kajari Maros, selama 2023 ini pihaknya telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti. Pertama pada Mei lalu Agustus kemudian November ini. Total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram.-