SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasus dugaan penipuan lewat jejaring sosial berhasil diungkap di Kabupaten Sidrap, Senin (27/12/2023).
Tak tanggung-tanggung, barang buktinya lumayan banyak. Sedikitnya ada ratusan barang bukti berhasil disita dari tangan 7 orang terduga pelaku.
Kasus ini diungkap personil Kodim 1420 kerjasama Polres Sidrap pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara di Desa Bendoro, Desa Mojong kecamatan Watang Sidenreng.
Mereka semua ditangkap dari 4 rumah yang saling berdekatan.
Tujuh terduga pelaku masing-masing berinisial FR (31 tahun), warga Pangkajene Kecamatan Maritengngae, AC (41 tahun) dan YS (22 tahun) keduanya warga asal Massepe kecamatan Tellu Limpoe.
Kemudian WD (18 tahun) dan RZ (20 tahun) keduanya warga beralamat Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, serta BS (36 tahun) warga Kanyuara dan AN (17 tahun) beralamat Bendoro kecamatan Watang Sidenreng.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan lewat media sosial ini bermula saat sejumlah anggota Kodim 1420 dan keluarganya menjadi korban para pelaku.
Adapun barang bukti berhasil didapat masing-masing Handphonesebanyak 96 Unit berbagai jenis seperti Oppo, VIVO dan Ipod, Laptop 13 Unit, Printer besar 1 unit, dan Printer kecil 2 unit.
Adapula 21 buah Charger, Kabel colokan 11 Buah, Charger Laptop 2 Buah, Parang : 1 Buah dan sebuah Tas rangsel.
Pengungkapan kasus ini langsung dirilis oleh Dandim 1420 Letkol Inf. Andika Ari Prihantoro, SE., M.I.Pol di kantor Makodim Sidrap, Senin sore.
Kegiatan press release ini turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Muhlis Haeruddin SH, Kanit Tipiter Polres Sidrap AIPTU Ibrahim, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Zainal Abidin Salampessy, SHMH dan Kasdim 1420/Sidrap Mayor Arm Arie Widarto serta Dan Unit Intel Kodim 1420/Sidrap Letda Kav M. Nasir.
Dalam keterangan Persnya, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro menjelaskan kasus dugaan penipuan ini diawali 4 korban dari Personil TNI dan keluarga anggota Kodim 1420.
Adapun para korban dan kerugiannya masing-masing Hj. Megawati (Pensiunan PNS Kodim 1420/Sidrap) modus penipuan di Facebook dengan total kerugian Rp. 11.500.000, Liska Febrianti (adek kandung Serda Ali Hanafi anggota Unit Intel Kodim 1420/Sidrap) modus peretasan rekening dengan total kerugian Rp7.620.000.
Kemudian, Stela anak dari Peltu La Bandung anggota Unit intel Kodim 1420/Sidrap dengan modus investasi bodong, dengan kerugian Rp. 120.000.000, Modusnya yakni Foto profil Facebook menggunakan foto Letkol Arm Chairul Cahyadi Danyon Armed 18 Buritkang untuk melakukan aksi penipuan.
“Alhamdulillah semua kita ungkap terduga pelaku barang buktinya, semua korban kita data dan kita lakukan penyelidikan bersama. Lalu kita koordinasikan pada personil Polres Sidrap untuk membackup giat ini,”ungkap Dandim 1420 Sidrap.
Selanjutnya, para terduga pelaku sudah diserahkan ke pihak penyidik Satreskrim Polres Sidrap bersama 148 barang elektronik dan lainnya untuk di proses lebih lanjut.
Ditempat sama Kasat Reskrim AKP Muhlis Haeruddin membenarkan kasus dugaan penipuan ini diungkap setelah ada komunikasi oleh Kodim 1420. Dan sudah diserahkan pihaknya untuk proses lanjut.
“Sesuai petunjuk pimpinan kasus ini kita terimah dan proses lanjut,”ungkapnya singkat. (Wan)