MAKASSAR, UJUNGJARI--Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut proyek rehabilitasi jaringan irigasi Tabo Tabo senilai Rp 75 miliar. Proyek ini melingkupi tiga kecamatan yakni Labakkang, Bungoro, Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Wakil Ketua Umum DPN GNPK menegaskan, yang harus diusut terkait konstruksi serta kualitasĀ  bahan proyek apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak. Selain itu, durasi pekerjaaan proyek sepanjang puluhan kilometer itu, apakah sesuai waktu yang ditentukan atau tidak. Yang juga harus diperiksa terkaitĀ  soal ketebalan dasar cor serta penggunaan besi dalam konstruksi irigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta Kejati Sulsel melakukan pengusutan. Selain menelan jumlah anggaran yang besar, proyek ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Ramzah, Senin (27/11/2023).

Menurut Ramzah, lembaganya akan segera turun melakukan investigasi. Itu dilakukan setelah adanya keluhan sejumlah warga Pangkep terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“GNPK telah membentuk tim,” tegas Ramzah.

Diketahui, leading sektor proyek ini adalah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun nilai Pagu Proyek tahun 2022 ini senilai Rp75 miliar. (*)