MAKASSAR, UJUNGJARI.COM- Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (25/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menekankan pentingnya orang tua dalam merawat anak. Sebab, anak dari merupakan aset bangsa.
Melalui perda ini, orang tua diharap mampu memahami hak-hak dari anak. Terkhusus pada pemenuhan kebutuhan untuk tumbuh kembang mereka.
“Jadi saya harap orang tua paham tentang isi perda ini kemudian disampaikan ke warga lain yang tidak hadir,” katanya.
Bagi Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini, peran orang tua sangat vital terhadap pertumbuhan anak. Perilaku orang tua dapat membentuk karakter mereka.
“Apa yang kita lakukan nanti bisa dicontoh oleh anak. Makanya bimbing anak untuk berprilaku yang baik,” ujarnya.
“Semoga kita paham kalau anak itu penting untuk dirawat. Melalui perda ini, saya harap semua sudah tahu bagaimana cara kita membesarkan anak,” pungkas Arifin Dg Kulle.
Sementara itu, Akademisi dari UNM, Suhaida menyampaikan bahwa anak sudah harus dilindungi sejak dalam kandungan. Bukan pada saat mereka lahir.
“Jadi anak itu yang usia 0 di dalam kandungan tetap mendapatkan hak perlindungan jadi itu perlunya kita merawat anak,” ujarnya.
Begitu juga dengan pemenuhan hak. Orang tua dan pemerintah harus paham perihal ini. “Semisal pemerintah sudah harus memberikan program yang baik seperti imunisasi gratis,” katanya.
Muh Ishak selaku narasumber juga meminta orang tua untuk memberikan haknya. Tidak ada diskriminasi dalam pemberian hak.
“Jangan dibanting-bandingkan, semua anak itu sama. Olehnya kita harus tahu itu,” ucap Muh Ishak.
“Kami harap ibu-ibu yang ada di sini juga berikan kebutuhan anak yang baik. Besarkan mereka dengan kasih sayang,” tukasnya. (*)