MAKALE, UJUNGJARI.COM–Dekan Fakultas Sosial Politik (Sospol) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Sukri Tamma, Rabu (22/11) kemarin mensosialisasikan program studi magister (S2) ilmu politik di aula Tongkonan KPU Tana Toraja.
Para PPK dari 19 kecamatan dan staf KPU Tana Toraja memjadi peserta. Sosialisasi dipandu moderator Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan didampingi komisioner Intan Parerungan.
Menurut Prof Sukri, Program Magister Pascasarjana Ilmu Politik Unhas sala pusat pendidikan dan pengembangan serta pusat penelitian di bidang ilmu politik yang berorientasi pada masalah politik kontemporer, dan menjadi pendukung utama universitas riset bertaraf internasional.
Program Magister Ilmu Politik Unhas mendidik, melatih, meningkatkan kajian pengetahuan ilmu politik bagi yang berkecimpung di bidang disiplin ilmu politik dididik menjadi ahli (Pakar).
Mahasiswa magister politik Unhas jalani pendidikan 8 semester, dan diupayakan sekesai tepat waktu, sebab kurikulum program studi diesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu politik.
“Sosialisasi hari ini tentu menjadi informasi bagi anda yang berminat mengikuti S2 Ilmu Politik Unhas
dalam memperoleh kesempatan studi untuk mencapai gelar dan kemampuan akademik lebih tinggi,” ujar Sukri.
Sesi selanjutnya Prof Sukri juga sharing pengtahuan Mewujudkan Partisipasi Pemilu Partisipatif.
Prof Sukri jelaskan, semua peserta ikut terlibat dalam pesta demokrasi memiliki potensi konflik tinggi karena ada persaingan tinggi. Dalam konteks ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara posisinya sangat strategis jadi wasit.
Kata Prof Sukri, esensi politik mengajarkan kita beretika patuh dan taat dengan aturan. Namun karena kuatnya persaingan membuat para peserta Pemilu kerap manfaatkan kesempatan berusaha lolos meskipun melanggar aturan.
Celakanya jika penyelenggaran tidak netral boleh jadi karena ada hubungan kekerabatan atau keluarga sehingga tidak adil menjalankan tugasnya.
Prof Sukri beberkan, tantangan berat setiap penyelenggaraan pemilu adalah perbuatan many politik begitu berbahaya sebab terindikasi pemaksaan sehingga tidak diperbolehkan.
Demikian pula aspek Sara muncul perbedaan tajam meskipun
dilarang dan berusaha dihindarkan. Secara hukum cara seperti itu tidak bisa dibuktikan, namun secara etika dijangkau.
Setiap kontestasi pesta demokrasi (Pemilu) 5 point jelas aturan dan regulasinya dilarang, selain politik uang (Money Politics), juga politisasi suku, pelibatan aparat, pemanfaatan ITE, dan ketidaknetralan penyelenggara. (agus)