TAKALAR, UJUNGJARI.COM-Polemik Usulan mutasi pejabat di lingkup Pemda Takalar, sampai saat ini masih belum terlaksana, bahkan hal ini sempat dibahas di DPRD Takalar yang menyoroti hal tersebut.

Awak media ini pun mencoba menelusuri apa penyebab mutasi belum bisa terlaksana. Sekda Takalar yang dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, bahwa seorang Pj Bupati dilarang mutasi tanpa izin harus melalui mekanisme usulan bupati ke gubernur, kemudian gubernur usul ke kemendagri dan badan kepegawaian negara serta KASN. “Takalar sudah sementara berproses Pertimbangan tekhnisnya di BKN,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada juga disampaikan Kepala BKPSDM Takalar, Irwan. Ia menjelaskan proses usulan mutasi secara detail. “Sebelumnya Pj Bupati Takalar Bapak Setiawan Aswad telah memerintahkan BKPSDM untuk melakukan asesmen (pemetaan) kepada PNS yang tujuannya untuk memetakan potensi tiap PNS yang juga merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan terlaksananya sistem merit,” jelasnya.

Menurut Irwan, pemetaan yang dilakukan bukan semata mata sebagai dasar dalam melakukan rotasi, mutasi/promosi PNS. “Terkait proses mutasi PNS yg akan dilaksanakan oleh Pj Bupati, untuk pejabat pengawas dan administrator saat ini dalam tahap verifikasi dan validasi oleh BKN pusat setelah rampung maka akan diteruskan ke Kemendagri untuk menerbitkan rekomendasi pelaksanaan mutasi,” terangnya.(***)