ikut bergabung

AMAN FGD Final Cek Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Tana Toraja


Berita

AMAN FGD Final Cek Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Tana Toraja

MAKALE, UJUNGARI–Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Senin (20/11) Konsultasi Publik final cek Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat di Tana Toraja.

Focus Group Discusion (FGD) di aula Perpustakaan Tana Toraja, dengan tema “Mendorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Tana Toraja”.

FGD hadirkan 3 nara sumber, selain Ketua AMAN Marannu, Romba Sombolinggi, juga Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja Dr Kristian H.P. Lambe, penyusun naskah akademik Ranperda Arman juga pengurus wilayah (PW) AMAN Sulsel, dengan fasilitator Safruddin.

Baca Juga

Kristian Lambe menjelaskan, Ranperda pengakuan masyarakat adat Tana Toraja jadi perioritas dewan dibahas tahun 2024 setelah masuk prolegda DPRD.

Pengakuan masyarakat adat Tana Toraja Ranperda terakhir dibahas anggota dewan periode 2019-2024 sebelum habis masa tugas, singkat Kristian.

Sebelumnya ketua AMAN Marannu Romba Sombolinggi beberkan, Ranperda kedepan akan mengatur 21 wilayah adat di Tana Toraja. AMAN menilai adat dan budaya Tana Toraja perlu pengakuan dan alas hak produk  hukum dari pemerintah. FGD hari ini diharapkan peserta hadir berikan masukan dan pemikiran konstruktif.

Menurut Romba, lembaga adat adalah pranata pemerintahan selengarakan fungsi adat istiadat yang tumbuh dan berkembang secara tradisional. Demikian pula komisi masyarakat adat bersifat independen dan permanen tugasnya melakukan identidikasi dan verifikasi penyelesaian berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat.

Perda masyarakat adat juga mengatur Tallu Lolona kehidupan manusia yang merupakan falsafah hidup dianut nenek moyang masyarakat Toraja secara turun temurun dan sudah berabad-abad dari tiga pucuk kehidupan manusia, tanaman, dan hewan menganggap nenek moyang mereka bersaudara, ujar Romba.

Baca Juga :   Pemprov Sulsel Dorong Pemulihan Ekonomi

Ditambahkan Arman, di Sulsel sudah ada 7 Perda adat, hanya yang membedakan  khasana dan situasinya berbeda-beda karena disesuaikan konteks daerah.

Luar biasa Ranperda pengakuan adat Tana Toraja menaungi 21 wilayah adat, di inisiasi legislatif dan eksekutif sehingga menjadi produk hukum, imbuh Arman.(agus)

dibaca : 95



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top