SINJAI, UJUNGJARI.COM – Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Balangpangi Ruas Kajang-Sinjai, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai kembali melakukan penahanan, Kamis (16/11/2023).
Kali ini pihak Kejari Sinjai menahan tersangka S (58). selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B-951/P.4.31/Fd.1/10/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPK (S) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Bahwa Tersangka S sebelum dibawa ke Rutan (Rumah Tahanan) Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus dan pemeriksakan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kab. Sinjai, yang menyatakan bahwa Tersangka S dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid,”Demikian disampaikan Kajari Sinjai, Zulkarnaen dalam siaran Persnya melalui Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Andi Sulkifli di Sinjai.
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan Penahanan kepada Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023 di Rutan Kelas IIB Sinjai.
Disampaikan pula bahwa sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka lainnya lebih dahulu yakni G dan H pada tanggal 9 November 2023 di Rutan Kelas IIB Sinjai.
Adapun kejadian kasus tersebut yakni, pada Tahun 2022 Dinas PU dan Tata Ruang Prov. Sulsel memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balangpangi sebesar 2,9 Milyar.
Kemudian dilakukan Tender dan dimenangkan oleh CV. Lajae Putra dengan Harga Penawaran Rp. 2.319.963.090,40, Kemudian Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.
Kemudian Tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang dicairkan oleh tersangka H.
Namun proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami Deviasi Minus sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kemudian Tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan, pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan Jembatan terhenti atau mangkrak.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, PRIMAIR:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Din)