MAKALE, UJUNGJARI.COM- Waga Salutandung, kecamatan Saluputti, Tana Toraja inisial T (17) Kamis (16/11) diringkus Resmob Polres Tana Toraja gegara mencabuli anak di bawah umur inisial JS (9) sepulang sekolah.
Pelaku mengakui perbuatannya, Kamis (9/11) saat korban mandi di sungai bersama rekannya.
“Pelaku menghampiri korban dan mengajak mengambil mangga di kebun. Pelaku manfaatkan kesempatan gauli korban,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad.
Menurut Ahmad, kejadian baru diketahui, Selasa (14/11) setelah orang tua korban melihat darah keluar dari kemaluan korban.
Setelah itu kemudian dibawa ke rumah sakit dan hasilnya korban telah disetubuhi.
Orang tua korban tidak menerima kejadian tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib. Kasus tersebut sedang di proses unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.
Barang bukti diamankan petugas selain baju kaos warna merah, juga celana pendek warna hitam dan topi warna hijau hitam digunakan terduga pelaku melancarkan aksinya.
Terduga pelaku masih 17 tahun anak berhadapan hukum (ABH) diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Ahmad. (agus)