GOWA, UJUNGJARI.COM — Puluhan perwakilan institusi dan stakeholder mulai pejabat pemerintah, pejabat lembaga vertikal, PKK, media, OKP, Ormas melakukan penandatangan komitmen bersama pencegahan kekerasan perempuan dan anak serta pencegahan nikah usia anak.
Komitmen bersama ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian bersama memberikan edukasi rill kepada masyarakat bahwa tindak kekerasan perempuan dan anak sangatlah tidak relevan dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, apalagi melakukan pernikahan pada usia yang masih dini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan di sela pelaksanaan Rakor dan Kerjasama Lintas Sektor yang mengusung tema ‘Kolaborasi dan Sinergitas Mencegah Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perkawinan Usia Anak’ yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa, di Hotel Arya Duta, Selasa (14/11) siang. Sehari sebelumnya digelar di Hotel Whiz Prime, Senin (13/11).
Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan Setkab Gowa Firman Djamaluddin yang membuka Rakor ini mewakili Bupati Gowa mengatakan perkawinan di usia anak merupakan praktek buruk kehidupan, karena akan mengancam tumbuh kembang anak, mengancam pendidikan anak, kesehatan serta kualitas keluarga.
“Perkawinan usia anak juga merupakan awal dari kekerasan dalam rumahtangga karena pada usia tersebut anak masih labil baik dari segi mental maupun dari segi kesejahteraan. Perkawinan usia anak merupakan penyumbang angka stunting terbesar dimana menurut hasil survei menyatakan bahwa 75 persen anak yang stunting itu berasal dari pasangan orangtua yang menikah di usia dini atau usia anak, ” kata Firman.
Dikatakannya, Kabupaten Gowa baru-baru ini telah menerima penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak dengan predikat Madya. Ini merupakan pencapaian yang sangat baik mengingat Kabupaten Gowa merupakan daerah yang jumlah penduduknya terbesar ketiga setelah Makassar dan Bone. Dan sebagai wilayah terdekat dari Makassar sehingga sangat rawan terjadi kasus-kasus kekerasan dan perkawinan usia anak.
“Namun Kabupaten Gowa mampu menekan angka kekerasan dan perkawinan usia anak serta memberikan pelayanan terpadu kolaboratif dan bersinergi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan sehingga penghargaan predikat Madya dapat diraih tahun 2023 dan semoga pada 2024 nanti, Gowa dapat meraih predikat Nindya. Saat ini Pemkab Gowa telah mengajukan Ranperda KLA pencegahan nikah usia anak agar pemenuhan hak-hak anak dapat kita akomodir dalam peraturan daerah tersebut dan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan predikat KLA yang tertinggi yakni Nindya. Karena itu dibutuhkan peran aktif keluarga dalam mencegah, menangani dan melaporkan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak. Kita berharap semakin banyak pihak yang peduli terhadap perlindungan anak, ” kata Firman sembari menyampaikan harapan Bupati Gowa agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak semakin meningkatkan koordinasi dan sinergi dan tidak berhenti membuat terobosan dan inovasi dalam memecahkan masalah pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak yang terjadi di keluarga dan lingkungan masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas PPPA Gowa Kawaidah Alham mengatakan tujuan umum kegiatan ini untuk mencari solusi dan upaya bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan persalinan di usia anak. Sedang tujuan khususnya untuk memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak serta mencegah kawin di usia anak.
“Pada rakor ini kita libatkan berbagai stakeholder secara lintas sektoral. Ada sekira 75 peserta dari berbagai kalangan. Dan semua peserta yang hadir baik dari unsur pemerintah, kepolisian, kejaksaan, kementerian agama dan lainnya diajak menandatangani komitmen bersama dalam cegah kekerasan perempuan dan anak serta cegah kawin usia anak, ” jelas Kawaidah.
Dalam Rakor yang digelar empat hari mulai 13-16 November ini, menghadirkan sejumlah pemateri yakni Iqbal Raimon (Direktur Program Brain Evo Indonesia Region V) tentang pemetaan karakter anak di era perkembangan teknologi. Prof Dr Muhammad Jufri (Psikolog yang juga Kepala BPSDM Sulsel) tentang upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keterkaitan dengan aspek kejiwaan pelaku dan korban.
Sementara materi tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan KTA dan KTP di Kabupaten Gowa oleh Kepala Dinas PPPA dan tentang mekanisme hukum terhadap perempuan dan anak disampaikan Ketua LBH APIK Sulsel Rosmiati Sain. Serta peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor dalam mencegah kekerasan terhadap anak disampaikan oleh Arsal Andika (Fasilitator FahastaTamallajjua Gowa). –