ikut bergabung

Tegakkan Perwali 94/2013, Dishub Makassar Sweeping Kendaraan Melebihi Tonase 8 Ton


Makassar

Tegakkan Perwali 94/2013, Dishub Makassar Sweeping Kendaraan Melebihi Tonase 8 Ton

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Perhubungan turun ke jalan melakukan operasi rutin pengawasan jam-jam operasional kendaraan bertonase besar, khususnya yang 8 ton ke atas.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang PKP pada Dinas Perhubungan Kota Makassar, Andi Darwis menjelaskan, pihaknya intens turun melakukan pengawasan.

Seperti yang dilaksanakan Senin (13/11). Dia mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan operasi rutin pengawasan dan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 tahun 2013 tentang penetapan jam operasional kendaraan tonase 8 ton ke atas.

Perwali Nomor 94 tahun 2013 mengatur Operasional Kendaraan Angkutan Barang bertonase 8 ton ke atas beroda 10. Kendaraan besar tersebut hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 wita hingga pukul 05.00 wita.

Kali ini, kata Darwis, pihaknya menyasar Jalan Metro Tanjung Bunga.

“Kegiatan ini merupakan program Kerja Bidang PKP. Kami menerjunkan 30 personel di lapangan yang diback up pihak Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Kita laksanakan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 wita,” ungkap Darwis.

“Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan terhadap kendaraan/truk tonase 8 ton keatas yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan sesuai Perwali 94 tahun 2013,” tandas Darwis. (rh)

Baca Juga :   Dishub Makassar Sosialisasikan Safety Riding di Kontainer Recover

dibaca : 122



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top