MAKALE, UJUNGJARI–Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Senin (13/11), merilis pengungkapan bandar Narkotika Golongan 1 jenis ganja di Jalan Tongkonan Ada, Makale.
Pelakunya berinisial WS, warga Toraja Utara, bermukim di Jalan S. Parman, Rante Pasele, Rantepao. Pelaku menanam ganja dalam pot di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak BNNK pasca menerima informasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan . Ahirnya pada Kamis (2/11) sekira pukul 14.30 Wita, tim BNNK Tana Toraja menangkap pelaku dbirumahnya dengan barang bukti 6 batang pohon Ganja, 1 wadah nasi berisikan ganja setengah kering seberat 12,57 gram.
Demikian pula 1 mangkuk bewarna hijau berisikan ganja seberat 7,47 gram. Satu buah kantong plastik bewarna ungu berisikan ganja berat 8,68 gram. Satu tempat wadah untuk tempat penyemaian bibit ganja. Satu
wadah bening tempat pembuangan bibit ganja namun gagal disemaikan.
Barang bukti lain yang juga disita petugas 1 buah HP, 1 bungkus paper / kertas digunakan untuk melinting ganja.
3 klip plastik bening menyimpan ganja.
1 buah timbangan digital.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru Kambau menjelaskan, informasi awal pelaku mendapatkan bibit barang haram ganja dari rekannya inisial JL di Makassar.
Pelaku JL sudah menjadi buronan BNNK Tana Toraja sedang dalam pengejaran petugas. Mudah-mudahan tidak lama lagi ditangkap.
Pelaku diancam pidana maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun sesuai pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang natkotika, ujar Andi Werru. (agus)