ikut bergabung

Dua Tersangka Jembatan Mangkrak Sinjai Resmi Ditahan Kejaksaan


Hukum

Dua Tersangka Jembatan Mangkrak Sinjai Resmi Ditahan Kejaksaan

SINJAI, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Balangpangi tahun anggaran 2022 di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe, atau di poros Sinjai – Kajang.

Penahanan kedua tersangka yang diketahui berinisial G selaku direktur CV. Lajae Putra, serta H selaku sub pelaksana lapangan pada Kamis, 9 November 2023.

Kajari Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, penetapan kedua tersangka sebelumnya setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga

“Tersangka G dan H sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan menyatakan keduanya sehat,” ungkapnya melalui press release, Jumat (10/11).

Menurut Zulkarnaen, kedua tersangka akan ditahan dan dititip di Rutan Kelas IIB Sinjai selama dua hari kedepan hingga 28 November 2023 mendatang.

Lebih lanjut dikatakan, kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Pemda Terbuka Terima Bantuan, Namun Harus Terpadu Melalui Gugus Tugas

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” sambungnya.

Tak hanya itu, Zulkarnaen kini juga telah melakukan pemanggilan ulang terhadap satu orang tersangka berinisial S terkait kasus korupsi tersebut yang sebelumnya tidak sempat hadir. Dia berstatus PPK di Dinas PUTR Sulsel.

Sekedar diketahui, pada tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balangpangi sebesar Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, saat dilakukan tender CV.Lajae Putra memenangkan proyek tersebut dengan harga penawaran Rp 2.319.963.090,40. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.

Dalam perjalanan, tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang dicairkan oleh tersangka H.

dibaca : 154

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top