RANTEPAO, UJUNGJARI-– Dua tersangka dugaan korupsi proyek jalan poros Bangkelekila-Toyasa tahun 2018 lalu, diklaim telah merugikan keuangan negara Rp 892.146.005 di PUPR.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao, Toraja Utara, Deri Fuad Rachman SH, Selasa (7/11) menjelaskan,  kedua tersangka adalah BTP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan ATR Direktur PT. Kurnia Agung Persada.(KAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Deri, perbuatan melawan hukum kedua tersangka dengan cara
kongkalikong mengubah volume bebeberapa item pekerjaan tanpa didahului permintaan secara resmi kepada PPTK dan konsultan pengawas.

Perubahan volume hanya atas persetujuan lisan kedua tersangka,  juga tidak melaporkan perubahan volume tersebut kepada pengguna anggran. Kedua tersangka belum ditahan sebab  kooperatif selama proses hukum, ujar Deri.

Lanjut Deri, penetapan kedua tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dari asil pemeriksaan kepada 24 saksi diperoleh alat bukti berupa surat keterangan ahli, sehingga berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka.

Kata Deri, Tahun 2018 Pemda Toraja Utara anggarkan Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkelekila’ – To’yasa di Dinas PUPR pagu anggarannya Rp Rp7.230.754.000,- bersumber dari DAK Tahun 2018.

Lelang proyek tersebut diikuti 6 rekanan dan di menangkan PT.KAP dengan kontrak Rp7.002.621.397,20.

Setelah Jaksa penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan  bukti (Pulbaket) maupun pemeriksaan saksi, diketahui kedua tersangka terjadi perbuatan melawan hukum kerugian keuangan negara sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Toraja Utara.

Kedua tersangkan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo.Pasal 18 KUHP Korupsi, ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru sebab terus dilakukan pengembangan penyidikan, pungkas Deri Fuad. (agus)