NUSA DUA, UJUNGJARI.COM– Ketua Konsil Kedokteran (KKI), Prof Taruna Ikrar MD MBiomed PhD, mendapatkan kepercaan menyampaikan pidato khusus di depan delegasi Konferensi ke-15 Konsil Kedokteran Internasional (International Association of Medical Regulatory Authorities/IAMRA) di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali, Rabu (8/11/2023).
Taruna yang juga Ketua Panitia Konferensi IAMRA 2023 berpidato di depan 304 peserta delegasi dari 111 negara anggota IAMRA yang mewakili 46 negara, diantaranya dari Benua Amerika, Afrika, Australia, dan Asia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Taruna menyampaikan pidato dalam Bahasa Inggris dengan judul ‘New Omnibus Health Law in Indonesia and Its Impact on Global Medical Regulation’ atau ‘Undang-Undang Omnibus Kesehatan Indonesia, Menjadi Contoh UU Kesehatan Global’.
Dalam pidato Sidang Umum IAMRA, ia menyampaikan, Indonesia telah menjadi negara terdepan dalam aturan pelayanan kedokteran di dunia.
Di mana pada 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 11 Juli 2023.
“Undang-Undang Kesehatan yang baru diberlakukan tahun ini telah menjadi isu hangat dalam dunia kesehatan. Undang-undang ini memberikan arahan baru dalam pengaturan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, bagaimana sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini? Apakah mereka menerima dengan baik atau ada perbedaan pendapat?,” ujarnya.
Taruna mengatakan Undang-Undang Kesehatan baru merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia.
Undang-undang ini, mencakup hal-hal, seperti upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-Undang Kesehatan ini, antara lain mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.
Selain itu juga memudahkan akses layanan kesehatan, mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana dan meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan.
Aspek lainnya memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan, mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.
Taruna menjelaskan, sikap tenaga kesehatan terhadap Undang-Undang Kesehatan yang terbaru dapat berbeda-beda.
Beberapa di antaranya menerima dengan baik, karena undang-undang ini, memberikan panduan yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Mereka menganggap undang-undang ini sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Namun, ada juga tenaga kesehatan yang memiliki pandangan kritis terhadap undang-undang ini. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam undang-undang tersebut masih terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan memunculkan kebingungan.
Misalnya, pasal tentang kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan masih belum dijelaskan secara rinci, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan tugas mereka.
Bahkan, sudah ada yang menggelar aksi damai yang menyuarakan penolakan ataupun meminta undang-undang tersebut ditinjau kembali.
Taruna menyarankan, ada baiknya juga sebelum mengadakan aksi damai yang kadang-kadang bisa berubah menjadi kericuhan jika ‘disusupi’ oknum yang tidak bertanggung jawab sebaiknya diadakan pembahasan/diskusi antarorganisasi kesehatan, sehingga dapat saling member masukan dan pemahaman tentang pasal- pasal yang masih menimbulkan prokontra.
Lebih jauh Taruna mengatakana, ada beberapa isu yang muncul terkait dengan Undang-Undang Kesehatan yang terbaru.
Salah satunya adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan. Undang-undang tersebut belum memberikan pedoman yang jelas terkait dengan penggunaan telemedicine atau pelayanan kesehatan jarak jauh lainnya.
Hal ini menjadi perhatian tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi tersebut dalam praktik sehari-hari mereka.
Selain itu, isu lain yang muncul adalah terkait dengan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Beberapa tenaga kesehatan khawatir bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi yang sebenarnya.
Mereka berpendapat bahwa perlu adanya pembinaan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan, bukan hanya sanksi yang langsung diberikan.
Hal lain juga muncul, seperti Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP), alokasi anggaran kesehatan dan praktik tenaga kesehatan asing di Indonesia.
Dikatakan, dalam pandangan profesional, Undang-Undang Kesehatan yang terbaru merupakan langkah positif dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia.
Meskipun ada beberapa kekurangan dan isu yang perlu ditangani, undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Namun, dalam implementasinya, perlu adanya revisi dan klarifikasi terhadap beberapa pasal yang masih memunculkan kebingungan.
Hal ini akan membantu tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan menghindari interpretasi yang berbeda-beda.
Hal yang bisa disimpulkan untuk sementara ini ialah Undang-Undang Kesehatan terbaru telah menjadi isu yang penting dalam dunia kesehatan di Indonesia.
Sikap tenaga kesehatan terhadap undang-undang ini bervariasi, tetapi secara umum, mereka menerima dengan baik sebagai langkah maju dalam meningkatkan sistem kesehatan.
Meskipun demikian, masih ada isu yang perlu ditangani, misalnya regulasi terhadap penggunaan teknologi dan pelaksanaan sanksi yang berlebihan.
Dalam pandangan profesional, undang-undang ini, memberikan kerangka kerja yang jelas, tetapi perlu ada revisi dan klarifikasi untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik.
Menurutnya Undang-Undang Kesehatan yang terbaru ini, menjadi landasan penting bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan kemajuan tersebut, Pemerintah Indonesia telah berbuat yang terbaik bagi kemajuan kesehatan Indonesia.
‘UU Omnibus Kesehatan RI berdapak positif bagi kemajuan pelayanan, kemajuan pendidikan, kemajuan praktek Kedokteran Indonesia. Dan berharap bisa menjadi masukan yang sangat penting bagi praktik kedokteran dunia, dalam era global yang luar biasa. Ini merupakan kebanggaan Indonesia di mata dunia international,” terang Taruna Ikrar. (pap)