Site icon Ujung Jari

Sanksi Adat Rambulangi bagi Pelaku Cabul: Diusir dari Kampung

MAKALE, UJUNGJARI.COM–Warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, MY (41) harus menelan pil pahit menerima sanksi sosial adat Ma’rambulangi karena melakukan tindakan asusila mencabuli anak di bawah umur.

Sanksi rambulangi diusir dari kampungnya gegara diduga melakukan rudupaksa dengan anak tirinya yang masih di bawah umur, CWA (14).

Sanksi adat dijatuhkan kepada pelaku setelah melalui proses sidang ritual adat (musyawarah) Lembang (Desa) Ma’Rambulangi di To’marrang, wilayah adat Bua Madandan tiga kali. Pelaku dinilai menginjak harkat dan martabat wilayah adat Madandan sehingga sanksi berat harus dijatuhkan.

Saba Sombolinggi mewakili Tongkonan Buntunna Karrang, Selasa (7/11) kepada media mengatakan musyawarah adat ketiga kalinya di Tongkonan Layuk Pasang menghadirkan seluruh seluruh keturunan dari Tongkonan dihadiri Tokoh Agama di Bua’ Madandan.

Ritual adat dipandu perwakilan Tongkonan Buntunna Karrang sebagai Pesio’ Aluk, Bapak Lete Lebang juga mewakili Tongkonan Pasang dan Tongkonan Layuk dihadiri kepala kampung Madandan dan ketua RT.

Demikian pula dari Aliansi Masyarakat Adat  Nusantara (AMAN) turut hadir juga Ketua Masyarakat Adat Toraya, keluarga dekat pelaku dihadirkan sebab pelaku sudah ditahan di Polres Taba Toraja.

Pengusiran dari wilayah adat (dikeluarkan) merupakan sanksi terberat bagi warga melanggar norma adat istiadat di Toraja setelah melalui musyawarah (Kombongan) para tokoh dan pemangku adat lainnya.

Secara adat sangsi pelaku sudah sah, apalagi perbuatan pelaku keji dan tidak beradab kepada anak tirinya sangat miris. Moralitas pelaku sangat tidak manusiawi, ujar Saba’ Sombolinggi.

Lanjut Saba’Sombolinggi, hasil sidang adat memutuskan sangsi Ma’Rambulangi’ kepada pelaku. Demikian pula pelaku Diali’ dikeluarkan dari kampungnya (Lammai Tondok) tempat melakukan perbuatan Asusila sesuai hasil Ritual Adat di halaman rumah pelaku.

Ritual adat dipandu Marten Ruruk sebagai perwakilan AMAN Toraya, menghadirkan seluruh unsur Masyarakat di Wilayah Bua’ Madandan untuk menyaksikan pelaksanaan sanksi Adat Ma’ Rambulangi’.

Pasca sanksi adat kepada pelaku situasi kampung (Tondok) dipulihkan sehingga norma kehidupan adat masyarakat normal, pungkas  Saba Sombolinggi.

Diwartakan media ini sebelumnya, pelaku MY (41) diamankan Resmob Polres Tana Toraja, Selasa (5/9/2023) lalu setelah menerima laporan dari keluarga korban telah berulangkali setubuhi korban secara paksa sejak diduk di kelas dua SD usianya 7 tahun.

Pelaku mengakui dan menyesali perbuatan didepan penyidik. Pelaku diancam pidana berat pasal berlapus selain pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan, juga UU Perlindunga anak, ancaman pidana maksimal 12 tahun. (agus)

Exit mobile version