GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejak Bawaslu Gowa mengumumkan masa penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosial (APS) pada 4 November 2023 lalu, kini penertiban mulai dilakukan. Kegiatan penertiban ini dilakukan mulai malam hari hingga jelang dinihari.
Ketua Bawaslu Gowa Syafaruddin saat dikonfirmasi, Senin (6/11) siang melalui pesan WhatsApp mengatakan Bawaslu turun dalam penertiban bersama pihak KPU. Penertiban dimulai pada 4 November bersama tim gabungan hasil koordinasi bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim gabungan melakukan penertiban pada malam sampai dinihari. Semua dilakukan serentak di kecamatan dan di kabupaten. Kalaupun masih ada APK sampai hari ini belum turun bukan berarti tidak diturunkan tapi akan ditertibkan secara bertahap sampai benar-benar turun semua. Beberapa hal pertama kami menurunkan dulu yang agak sulit dijangkau dan di wilayah protokol kabupaten makanya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk peralatannya. Jadi kita butuh alat, personel dan waktu karena personel dan peralatan Bawaslu minim, ” jelas Syafaruddin.
Ketua Bawaslu pun berterimakasih atas info-info masyarakat terkait masih banyaknya APK yang belum diturunkan.
“Terima kasih infonya, kami akan tidaklanjuti di tiap-tiap wilayah kecamatan. Yang jelas penertiban dilakukan bertahap dan selama proses penertiban ini tidak boleh ada pemasangan baru lagi, ” tandas Syafaruddin.
Sementara Yusnaeni selaku Kordiv Penindakan Bawaslu Gowa kepada BKM, mengatakan untuk penertiban ini tidak ada target waktu.
“Intinya diupayakan semua bisa bersih sebelum masuk tahapan kampanye karena setelah masuk tahapan kampanye semua APK yang terpasang adalah APK yang resmi dan terpasang sesuai dengan titik yang telah ditetapkan oleh KPU, ” kata Yusnaeni.
Saat ini tambah Yusnaeni, Bawaslu dan Satpol PP hingga jajaran Panwaslu kecamatan masih sementara melakukan proses penertiban karena memang jumlah APK yang terpajang saat ini cukup banyak, mencapai sekitar 21 ribu lembar APK.
Dikatakan Yusnaeni, Satpol PP dibantu Panwascam juga ikut melakukan penertiban. Dan pembersihan ini dilakukan. Sampai memasuki tahapan kampanye pada 28 November dan hingga tiga hari jelang pemungutan suara.
“Tidak semua baliho ditertibkan. Sesuai instruksi Bawaslu RI, hanya baliho atau alat peraga sosialisasi Parpol yang mengandung unsur kampanye yang kita tertibkan. Yang mengandung unsur kampanye itu antara lain ada tanda paku di depan nomor urut caleg, ada imbauan kalimat mengarahkan untuk mencoblos dan arahan memilih, ” kata Yusnaeni. –