SINJAI, UJUNGJARI.COM — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, memastikan Kendaraan Dinas yang digunakan Andi Seto Ghaditsa Asapa – Andi Kartini Ottong saat menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023 resmi di Dum atau penghapusan dari status milik negara ke pribadi.
Mobdis tersebut telah dibeli langsung sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kendaraan dinas jenis Pajero hitam tahun 2018 dengan nomor polisi DW 1 D dan mobil Fortuner putih tahun 2016 nomor polisi Dw 2 D, dimana Sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati, boleh beli langsung setelah melalui tahap penilaian oleh lembaga pemerintah ataupun lembaga penilai non pemerintah maka Bupati dan wakil Bupati dapat membayar atau menyetorkan biaya pembelian mobil tersebut ke Kas Daerah.
“Jadi mobil dinas itu sudah menjadi hak milik Andi Seto dan Andi Kartini Ottong, Beliau mengajukan permohonan beli langsung sebelum jabatannya berakhir 26/9/2023 lalu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Minggu, (05/11/2023).
Menurutnya, pembelian dua kendaraan itu sudah melalui proses, sudah dilakukan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Jadi kami sampaikan tidak ada kendaraan aset daerah yang dukuasai oleh Mantan Bupati dan Wabup Sinjai, semua sudah di beli dan sudah diserah terimakan,” kuncinya. (Din)