GOWA, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa telah resmi mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, Sabtu (4/11/2023) siang. Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Gowa Nomor 656 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Gowa dalam Pemilu 2024. Pengumuman ini setelah dilakukan penetapan pada Jum’at 3 November 2023 melalui pleno KPU Gowa.
Ada 16 partai politik yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024 dengan total caleg 534 orang tersebar di tujuh dapil di Kabupaten Gowa. Ratusan caleg ini akan bersaing meraih 45 kursi di DPRD Kabupaten Gowa.
16 Parpol itu secara detil yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat (Ummat).
Ketua KPU Gowa Fitrah Syahdanul yang dihubungi ujungjari.com, Minggu (4/11) petang mengatakan, ada sekitar 200 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah itu sedari awal masa pengajuan pencalonan kemudian masuk daftar calon sementara (DCS) dan sampai pada DCT.
Ditanya apa konsekwensi yang bakal diterima para caleg seandainya mengundurkan diri setelah DCT ini menurut Fitra, tidak ada konsekwensi khususnya berupa sanksi dan lainnya.
“Nda adaji konsekwensinya kalau dia mundur. Kecuali dia mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau meninggal dunia atau dipecat dari partai dan lainnya, ” jelas Fitra.
Sementara itu terkait keterwakilan perempuan dalam formasi DCT ini menurut Fitra tetap mencapai 30 persen berdasarkan acuan nasional keterwakilan perempuan dalam parlemen. –