MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pemerintah Kota Makassar masih menunggu legal opinion (LO) dari aparat penegak hukum (APH) terkait lelang investasi pembangunan Pengelolaan Sampah Berbasis Energi Listrik (PSEL). LO tersebut diperlukan untuk memastikan proyek ini tidak menuai kendala ke depannya.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan, jika proyek PSEL ini berhasil, maka akan dapat menyuplai kebutuhan listrik di Makassar. Saat ini, Makassar kerap dilanda pemutusan aliran listrik akibat kurangnya sumber daya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prospek dari pembangunan PSEL nantinya akan membawa suplai tenaga baru untuk wilayah Makassar,” kata Danny, sapaan akrabnya.

Danny memaparkan, PSEL Makassar memiliki potensi untuk menghasilkan listrik sebesar 18 megawatt. Meski tidak bisa sepenuhnya bisa mengcover kebutuhan listrik di Makassar, Danny yakin setidaknya suplai baru ini bisa meringankan beban penggunaan yang tinggi. Selain itu, PSEL Makassar juga memiliki potensi surplus PAD hingga Rp4 triliun dalam waktu sepuluh tahun ke depan.

Surplus tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan kawasan TPA menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau kawasan kota baru.

“Di tempat lain tidak seperti itu,” kata Danny. Menurut Danny, Makassar cukup progresif dalam menyelesaikan PSEL ini. Saat ini, tahapannya tersisa LO dari APH.

“Jadi mudah-mudahan di waktu yang tidak lama ini bisa keluar (LO),” kata Danny.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Ferdy Mochtar, menerangkan, APH telah bekerja maraton dalam menyelesaikan LO tersebut.

“APH telah bekerja maraton dalam menyelesaikan LO tersebut,” kata Ferdy. Ferdy memaparkan, untuk persoalan lahan diyakini telah diselesaikan sepenuhnya oleh pihak konsorsium sebelum ke Pemkot. (bs)