PINRANG, UJUNGJARI.COM — Dalam rangka menyukseskan pemilu tahun 2024 secara serentak khususnya di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang berkualitas dan berintegritas.

Keterlibatan semua pihak maupun stakeholder harus kita rangkul untuk mensukseskan kegiatan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang,” Ucap Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad kepada awak media disela- sela kegiatan istirahat Deklarasi Komitmen Bersama Pemilu Damai 2024 dan Diskusi Publik (31/10/2023) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful Jihad lanjutnya, kegiatan Deklarasi Komitmen Bersama Pemilu Damai 2024 ini mengangkat tema “Kolaborasi dan Demokrasi Yang Berintegritas Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2024″

Dimana tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan tujuan kita bersama untuk mengajak masyarakat Kabupaten Pinrang agar tidak terlibat dalam kegiatan Money Politik serta penyebaran berita Hoax.”

Dalam pelanggaran politik uang kata dia, ada dua hak yang harus di ketahui dimana pelanggaran itu didapatkan dari laporan masyarakat dan juga bisa saja didapatkan langsung oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pinrang.”

Untuk proses pelanggaran politik uang itu dimana ruang pidananya akan diproses oleh Bawaslu. Karena di dalam Bawaslu ada tiga proses penanganan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana pemilu, Administrasi dan etik yang nantinya akan di klasifikasi apa orang itu melakukan pelanggaran apa.” Terangnya.

Kalau misalnya itu politik uang karena itu masuk dalam delik pidana maka akan di proses sesuai aturan yang ada, biasanya kalau itu masuk by laporan atau temuan dan jika memenuhi syarat materil maka Bawaslu akan membahas bersama unsur Kejaksaan maupun Kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkum.”

Disanalah akan dibahas permasalahan ini apakah kasus yang di laporkan atau ditemukan ini betul melanggar pasal pidana dengan dihadirkan bukti buktinya akurat sehingga dapat diputuskan benar melanggar pidana pemilu.” Ungkapnya secara rinci.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad menambahkan, untuk persoalan pilihan, ASN dan pelaksana pemilu silahkan memilih dan itu di lakukan pada saat di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Namun kita tidak boleh mempublish atau mengkampanyekan salah satu kandidat karena itu melanggar aturan yang telah diatur dalam aturan pemilu 2024.”

Dan jika penyelenggara yang terlibat dalam politik uang (Money Politik), kata Saiful bahwa hukumannya akan ditambah 1/3 dari publik yang lain. Jadi sanksinya lebih berat itu terkait sanksi pidananya, sanksi etiknya akan di pecat karena telah terlibat dalam money politik.” Tegas Saiful mengakhiri.

Pada kegiatan itu tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan “Diskusi Publik” dimana mengangkat tema ” Kolaborasi dan kesadaran Hukum Kolektif Untuk Mewujudkan Electoral Justice. (Jaya)